Halaman

Jumat, 04 September 2020

LSM KAMPAK MAS RI APRESIASI KEPOLISIAN SEKTOR PAKUHAJI DALAM MEMBERANTAS PENGGUNAAN DAN PENGEDARAN NARKOBA

Pakuhaji 4/09/20 maraknya penggunaan narkoba dikalangan remaja khususnya di wilayah Pakuhaji menjadi sorotan Kepolisian Sektor Pakuhaji, LSM- LBH KAMPAK MAS RI PROVINSI BANTEN mengapresiasi kinerja Polsek Pakuhaji yang dengan serius dalam memberantas pengunaan obat-obatan terlarang, dengan tertangkapnya ED 3/09/20 dilokasi Ruko yang berada di wilayah teluknaga, membuktikan bahwa tidak ada ruang gerak bagi pengguna ataupun pengedar obat terlarang di dalam lingkup wilayah Pantura, kejahatan jenis narkoba menjadi target prioritas Kepolisian Republik Indonesia, dan dari itu LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN bersinergi dan akan terus mengawal kasus tersebut.

MjBlack/red

Sabtu, 25 Juli 2020

PSBB di Provinsi Banten Kembali Diperpanjang, Sesuai Dengan Kondisi Daerah Masing-Masing

Rapat Psbb 
(gambbar : atmnews.id) 

Tangerang,-- Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Provinsi Banten kembali diperpanjang sesuai kondisi didaerah masing-masing, Sabtu, 25 Juli 2020.

Keputusan perpanjangan kebijakan PSBB ini merupakan hasil rapat evaluasi PSBB Provinsi Banten yang digelar secara virtual melalui video conference yang diikuti oleh Forkopimda Se-Banten serta Bupati Tangerang, Walikota Tangerang dan Tangerang Selatan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengikuti rapat evaluasi PSBB di ruang rapat Cituis lantai 5 gedung Bupati Tangerang, didampingi oleh Sekda Moch. Maesyal Rasyid, Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Hery Haryanto, Asisten Administrasi Umum H. Yani Sutisna, Kadis Kesehatan Desiriani, Kadis Kominfo Tini Wartini, Kepala BPBD Bambang Sapto, Kadis Sosial Ujat Sudrajat, dan Kasatpol PP Bambang Mardi.

Bupati Zaki berharap dengan diperpanjangnya PSBB dapat meningkatkan sikap disiplin masyarakat. Pihaknya menilai, dengan beberapa kelonggaran disiplin masyarakat cenderung menurun. Ia khawatir apabila kebijakan PSBB dicabut, gaya hidup masyarakat kembali seperti kehidupan sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

"Diharapkan PSBB bisa membuat masyarakat bisa terus disiplin dengan protokol Covid 19," Katanya.

Dilihat dari kasus penularan dan penyebaran di Kabupaten Tangerang memang sudah menurun. Namun, Bupati Zaki dan jajarannya khawatir terjadi kasus-kasus import dari Ibukota Jakarta serta aktivitas di Bandara Soekarno-Hatta. Apalagi, saat ini Jakarta kembali memasuki zona merah.

"Dengan PSBB diperpanjang diharapkan kita meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan kita sangat mengkhawatirkan terjadinya kasus import (diluar Tangerang) dari DKI Jakarta karena daerah Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Raya sangat berdekatan dengan DKI Jakarta," terang Zaki.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Zaki juga memberikan masukan dan saran kepada Gubernur Banten terkait aspirasi Masyarakat Kabupaten Tangerang untuk kembali bisa membuka sekolah tatap muka di semua jenjang pendidikan.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah di Tangerang Raya. Gubernur Banten berharap dengan perpanjangan PSBB ini, Propinsi Banten dapat mempertahankan wilayahnya sebagai zona hijau. Tidak hanya itu, sikap disiplin masyarakat terus meningkat.

"Jadi saya berharap bahwa target perpanjangan PSBB kita yang ingin kita capai adalah seluruh masyarakat Banten sadar akan protokol kesehatan, seluruh warga Banten sadar akan tanggung jawabnya, dan kita perpanjang dengan beberapa catatan dan pengecualian," Ujar WH.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi Terkait pembukaan sekolah untuk jenjang SD SMP dan SMA hanya berlaku bagi wilayah yang sudah masuk zona hijau. Sedangkan, 8 kabupaten: kota yang masih berada di zona kuning harus tetap menutup kegiatan belajar mengajar dibsekolah.

"Harapan gubernur adalah kondisi PSBB ke depan kita lanjutkan dengan tadi beberapa masukan dan harapan dari wilayah terkait dengan kondisi situasional di daerah masing-masing tetapi tetap menjunjung kondisi bagaimana masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan covid19," pungkasnya.

(Mjblack) 

Sumber : IKP Diskominfo Kab. Tangerang

KBM Virtual Dinilai Tak Efektif, Aktivis di Tangerang Ini Surati Presiden




KAB. TANGERANG – Mekanisme Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolah secara virtual dinilai berdampak tidak efektif untuk mencerdaskan murid.

Aktivis KAMPAKMAS RI, Ahmad Zeini menyoal upaya pencegahan pandemi Covid-19 bukan berarti mengekang hak anak dalam mengenyam pendidikan yang layak.

“Bagi saya sistem KBM saat ini dilakukan secara virtual malah merusak tumbuh kembang anak. Bukan belajar, malah lebih mementingkan main game karena alasan cukup fakta interakasi dengan guru terganggu karena sinyal buruk,” terang Zeini di Kantor Sekretariat Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kepada BantenNews.co.id Jumat (24/7/2020)

Menurut dia, KBM sejumlah tingkatan dapat dilaksanakan secara langsung dengan sejumlah ketentuan yang menyangkut aspek protokol kesehatan. Terlebih, Presiden RI Jokowi sudah menyatakan seluruh masyarakat harus berdampingan dengan Covid-19.

“Sektor perniagaan saja diperbolehkan, lalu mengapa sampai saat ini tidak bisa untuk sektor pendidikan yang fundamental aset berharga generasi penerus,” tandasnya

Ketua KAMPAKMAS RI di Provinsi Banten ini menyatakan akan secara resmi bersurat kepada seluruh jajaran pemerintah, dari tingkat Bupati, Gubernur, Mendikbud dan Presiden untuk meminta pelaksanaan KBM secara langsung.
“Berikut kami beberkan fakta tidak efektifnya proses KBM secara virtual, ” tukasnya.

sumber : www.bantennews.co.id

(Mjblack/Ren/Red)

Kamis, 25 Juni 2020

Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Akan Tuntut Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Di Lakukan Oleh PT. Indoglobal Adyapratama.

 

Warga perumahan mutiara Garuda desa kampung Melayu timur kecamatan Teluknaga Tangerang (Forum warga komplek mutiara garuda) di nilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pengembang PT. Indoglobal Adyapratama.

Pengembang PT. Indoglobal Adyapratama menganggap Warga telah menutup jalan milik mereka yakni Jl. boulevard dalam komplek perumahan dengan cara dipagari bambu. Padahal tujuannya untuk pencegahan penyebaran wabah virus Corona Covid 19 sebagaimana Himbauan Bupati tangerang tentang pecegahan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten tangerang yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.4432/1015-Bag. Um/III/2020.
Ketika dikonfirmasi kepada ketua forum warga komplek garuda bapak djamaludin beliau mengatakan bahwa ketua RW dan RT sebagai ujung tombak pemerintahan atas keinginan warganya berhak menutup jalan mana saja asal didalam komplek perumahan apalagi dengan alasan pencegahan penularan wabah covid 19 yg sudah dikonfirmasi sebelumnya dirapat muspika tanggal 02 april 2020 dan tembusan surat pemberitahuan penutupan kepada pengembang tertanggal 3 april 2020 lalu salahnya dimana ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa seluruh jalan yang ada dikomplek perumahan itu adalah milik warga sebagai pasos dan pasum yang sudah dilunasi sejak akad kredit perumahan itu dilakukan dua puluh tujuh tahun yang lalu. Kok ngaku ngaku milik pengembang tukasnya.

Penutupan jalan tersebut ternyata awalnya dilakukan oleh pengelola pasar kampung pak boin cs (bukan pasar desa red) 

Penutupan tersebut atas dasar kekecewaan para pedagang yang di janjikan akan di berikan lahan seluas 2000 M2 untuk merelokasi lahan lapak berjualan para pedagang dari bahu jalan dan diatas drainase perumahan.

[  ] Penutupan jalan tersebut oleh forum warga hanya menyempurnakan pentupan yang dilakukan oleh pengelola pasar kampung boin cs itupun sudah dibuka kembali oleh pengelola pasar pada tanggal 18 april 2020 pukul 00. 15 menit yang diketahui oleh ketua forum dari telpon bp boin yg minta ijin membuka setelah tercapainya kesepakatan antara pengembang dengan pengelola pasar tentang relokasi yg dimaksudkan.

Menurut keterangan sesepuh perumahan komplek mutiara garuda Bp. H Yukti, "setelah saya mengamati kasus penutupan jalan kompleks mutiara garuda, yang awalnya di lakukan penutupan oleh para pedagang pasar yang menuntut kepada pengembang PT. Indoglobal Adyapratama, kemudian di ikuti oleh ketua forum warga, ketua RT-RW dan juga Warga komplek Mutiara garuda, sebelumnya itu sudah mendapat ijin dari camat dan lurah serta tembusan kepada developer ujarnya.

" Kemudian kenapa pengembang PT. Indoglobal Adyapratama melaporkan masalah ini ke pengadilan negeri Tangerang atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan menggugat secara perdata dan meminta ganti kerugian materil sebesar 3.5 miliar rupiah dan kerugian immateril sebesar 1 miliar rupiah, bahkan telah mendaftarkan ke pengadilan rumah ke empat terlapor sebagai asset sita jaminan atas kerugian tersebut.  Ada apa ini..." Terang beliau. Kok maling teriak maling?


Saya menduga pihak pengembang bertujuan hendak memeras kepada ketua RW dan warga komplek mutiara garuda.

Dan Sudah jelas pengembang PT Indoglobal Adyapratama telah mencemarkan nama baik RW dan juga warga komplek mutiara Garuda.

Untuk itu kami akan melaporkan dan menuntut balik kepada pihak pengembang PT Indoglobal Adyapratama karena telah mencemarkan nama baik rw dan warga komplek mutiara Garuda." Pungkasnya.

(Red)

Selasa, 16 Juni 2020

Di Duga Ada Kepentingan Politik, Distribusi 4.290 Paket Sembako Kemensos, Siap Dilaporkan Ke Bupati




Teluknaga, selasa (16/06/2020) Pembagian paket sembako sebanyak 4.290 KK, yang dilakukan di enam titik meliputi wilayah desa kp.besar kecamatan teluknaga kabupaten tangerang, menuai kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Politik dan Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia – DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN, Instansi Pemerintahan desa Kp.Besar, Tokoh Masyarakat dan Muspika Teluknaga, pasalnya demi kepentingan politik, distribusi tersebut di duga mendapat klaim dari seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa kp.besar berinisial A.P, dengan beredarnya salah satu video di sosial media melalui seorang simpatisan, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah program darinya.


Dedy Apriadi Kepala Desa Kp.Besar saat ditemui dikediamannya oleh Hasanudin Gudel Sekjend LSM KAMPAK MAS RI - DPD BANTEN, Dedy menyatakan tidak mengetahui sama sekali tentang program dan kegiatan distribusi sembako dari Kemensos, Dedy sangat menyayangkan kegiatan positif tersebut, yang menurutnya tidak ada tembusan kepadanya sebagai laporan apalagi meminta izin darinya, “terus terang saya menilai kegiatan ini sangat positif, terlepas siapapun yang menjadi inisiator dalam kegiatan tersebut, karena biar bagaimanapun juga warga yang menerima bantuan sembako adalah warga saya juga, namun saya sangat kecewa, karena ini jelas program pemerintah, dan sudah menyalahi aturan dan prosedur, tidak ada laporan kepada saya ataupun Instansi Pemerintahan Desa Kp.Besar” berikut pernyataan Kades Kp.Besar yang biasa disapa Lurah Batok.


Di tempat yang berbeda Camat Teluknaga Bpk. Supriyadinata saat melakukan komunikasi melalui telepon seluler dengan Kades Kp.Besar dihadapan Wakil Ketua DPD BANTEN M. Jayana Black menyatakan kekecewaannya, karena dalam kegiatan tersebut tidak adanya laporan ataupun izin kepada Muspika Teluknaga, dan siap segera melaporkan ke Dinas terkait dan Bupati Kabupaten Tangerang tentang tindak pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh sekelompok ataupun kepanitiaan pembagian bansos paket sembako Kemensos.

Menyikapi hal tersebut H. Ahmad Bustomi sebagai Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) akan mendukung dan turut serta membuat laporan  karena menurutnya bantuan Kemensos Desa Kp.Besar diduga ditunggangi dan dijadikan ajang Politik salah satu Bakal Calon Desa Kp.Besar. 


Dan pernyataan sikap tegas dari Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN Ahmad Zaini atau biasa disapa Bang Encek “saya sendiri yang akan melaporkan jika ini terbukti pencitraan politik kotor, sebab program Pemerintah RI melalui Kemensos adalah murni dari Pemerintah Pusat, bukan dari personal ataupun sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab .” Tegas Ketua DPD BANTEN.

(Mjblack)

Minggu, 14 Juni 2020

Bupati Zaki Perpanjang PSBB Covid-19 Fokus Tingkatkan Fungsi Gugus Tugas RT/RW

 

Tangerang,---Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari kedepan,  sampai tanggal 28 Juni 2020.  Fokus tingkatkan fungsi gugus tugas tingkat RT/RW.

"PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," kata Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang, Minggu (14/06/20).

Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari minggu siang (14/06/20).

Acara tersebut di ikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang raya.

Bupati Zaki lanjutkan bahwa. PSBB jilid ke-4 didasari masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang raya masih diatas 1,2 RO, walaupun pada saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun tapi melihat dari survei survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.

"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 s.d 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," katanya

Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting Ini juga masih sangat rendah terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT RW yang akan di gerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.

"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi dikingkungannya," katanya.

Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan covid 19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh bahkan menegur apabila di lingkunganya dan tidak memakai masker," ungkapnya.

Zaki menambahkan, PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi jadi lingkungan-lingkungan itu mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.

"Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada kemungkinan kita sampai nanti obat/ vaksin ditemuka pemerintah masih melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol covid-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin," bebernya.

Tentu saja menurut Zaki, peranan beasar akan dilakukan oleh gugus tugas tingkat RT RW, bagaimana RT/RW ini bisa menjadi pembina masyarakat dan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya sampai nanti vaksinnya ditemukan.



(Mjblack)

sumber : IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang

Rabu, 20 Mei 2020

DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI, minta Bupati pungsikan perbup 47 jangan terlihat mandul.




 
Tangerang – Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Pantura melakukan aksi ketegasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang (pasir, batu dan tanah) melalui Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang nomor : 5512/735-Dishub, tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang. Asosiasi Masyarakat Pantura menggelar aksi ketegasan sekira pukul 21.00 wib, berlokasi disimpang tiga lampu merah pasar kampung melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten. Senin, 18 mei 2020.

Saat ditemui awak media Jayana biasa akrab disapa Black Wakil Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN, mengatakan, aksi ini dilakukan mengingat tidak adanya tindakan dari instansi penegak hukum, Bupati Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Padahal surat audensi sudah disampaikan kepada dinas terkait, namun tidak ada tanggapan atau respon apapun dari dinas tersebut.

“Jelas, pengusaha armada sudah banyak melakukan pelanggaran. Hal ini terbukti dengan di syahkannya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tapi semua itu diabaikan oleh pihak pengusaha armada. Terkesan pengusaha armada meremehkan Peraturan Bupati Tangerang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha armada seakan menjadi momok yang sangat menakutkan dan mengancam nyawa bagi pengguna jalan umum, terbukti sudah banyak terjadi insiden kecelakaan dengan korban menderita luka fatal sampai merenggang nyawa. Namun anehnya semua pemangku jabatan seakan menutup mata dan telinga seakan tidak peduli dengan kejadian yang luar biasa terhadap masyarakat akibat menjadi korban dari keganasan transporter pengangkut tanah merah,” ucap Black kepada awak media Senin, 18 mei 2020.

Lebih lanjut Black menambahkan, Kami selaku perwakilan masyarakat pantura memberikan ketegasan kepada pihak Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Polsek Teluknaga, Koramil 01 Teluknaga, Satpol PP Kecamatan Teluknaga dan Kosambi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang agar bisa bekerja sama dalam menegakkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018. Jangan sampai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang sudah dibuat dan telah di syahkan oleh Bupati Tangerang menjadi sia-sia dan dikatakan Mandul. Dalam pembuatan Peraturan Bupati membutuhkan biaya yang cukup mahal namun tidak efektip. Para pejabat seharusnya malu karena sudah digaji oleh rakyat tapi tidak bisa mewakili perasaan rakyatnya,” tegasnya.

Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN menambahkan "apabila aksi ini masih disepelekan, kami tidak takut untuk kembali terjun dan membela hak masyarakat yang selama ini dirugikan pihak pelanggar" tegas Ketua DPD Banten Ahmad Zaini.

“Kami atas nama masyarakat pantura menyatakan ketegasan kepada pengelola truck tanah berdasarkan dua poin, diantaranya stop operasional transporter selama masa PSBB sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan tegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 di masa sebelum dan setelah PSBB,” pungkas Black.

Sementara itu, Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdulrohim, mengatakan, kami akan melakukan mediasi untuk teman-teman yang melaksanakan aksi dengan pengelola truck tanah, yah solusinya kami nanti akan melakukan mediasi di polsek besok nanti sore dengan menghadirkan beberapa pengelola truck tanah dan teman-teman masyarakat pantura yang melakukan aksi yang intinya kita melakukan solusi yang terbaik karena polemiknya kita mengawal Peraturan Bupati nomor 47.

sumber : penabanten.com

(Mjblack)

Selasa, 19 Mei 2020

Perbup 47 Mandul, DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI dan Asosiasi Masyarakat Pantura Gelar Aksi Ketegasan

TANGERANG, Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Pantura melakukan aksi ketegasan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang (pasir, batu dan tanah) melalui Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang nomor : 5512/735-Dishub, tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang. aksi ketegasan masyarakat Pantura ini digelar sekira pukul 21.00 wib, berlokasi disimpang tiga lampu merah pasar kampung melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten. Senin, 18 mei 2020.
Saat ditemui awak media, Jayana biasa akrab disapa Black Wakil Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN, mengatakan, aksi ini dilakukan mengingat tidak adanya tindakan dari instansi penegak hukum, Bupati Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Padahal surat audensi sudah disampaikan kepada dinas terkait, namun tidak ada tanggapan atau respon apapun dari dinas tersebut.
"Jelas, pengusaha armada sudah banyak melakukan pelanggaran. Hal ini terbukti dengan di syahkannya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tapi semua itu diabaikan oleh pihak pengusaha armada. Terkesan pengusaha armada meremehkan Peraturan Bupati Tangerang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha armada seakan menjadi momok yang sangat menakutkan dan mengancam nyawa bagi pengguna jalan umum, terbukti sudah banyak terjadi insiden kecelakaan dengan korban menderita luka fatal sampai merenggang nyawa. Namun anehnya semua pemangku jabatan seakan menutup mata dan telinga seakan tidak peduli dengan kejadian yang luar biasa terhadap masyarakat akibat menjadi korban dari keganasan transporter pengangkut tanah merah," ucap Black kepada awak media. Senin, 18 mei 2020.

Lebih lanjut Black menambahkan, Kami selaku perwakilan masyarakat pantura memberikan ketegasan kepada pihak Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Polsek Teluknaga, Koramil 01 Teluknaga, Satpol PP Kecamatan Teluknaga dan Kosambi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang agar bisa bekerja sama dalam menegakkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018. Jangan sampai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang sudah dibuat dan telah di syahkan oleh Bupati Tangerang menjadi sia-sia dan dikatakan Mandul. Dalam pembuatan Peraturan Bupati membutuhkan biaya yang cukup mahal namun tidak efektip. Para pejabat seharusnya malu karena sudah digaji oleh rakyat tapi tidak bisa mewakili perasaan rakyatnya," tegasnya.
"Kami atas nama masyarakat pantura menyatakan ketegasan kepada pengelola truck tanah berdasarkan dua poin, diantaranya stop operasional transporter selama masa PSBB sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan tegakkan Peraturan Bupati (Perbup)  nomor 47 tahun 2018 di masa sebelum dan setelah PSBB," pungkas Black.

Sementara itu, Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdulrohim, mengatakan, kami akan melakukan mediasi untuk teman-teman yang melaksanakan aksi dengan pengelola truck tanah, yah solusinya kami nanti akan melakukan mediasi di polsek besok nanti sore dengan menghadirkan beberapa pengelola truck tanah dan teman-teman masyarakat pantura yang melakukan aksi yang intinya kita melakukan solusi yang terbaik karena polemiknya kita mengawal Peraturan Bupati nomor 47.

Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN menambahkan "apabila aksi ini masih disepelekan, kami tidak takut untuk kembali terjun dan membela hak masyarakat yang selama ini dirugikan pihak pelanggar" tegas Ketua DPD Banten Ahmad Zaini.

sumber : kabarxxi.com

(Mjblack)

PENDISTRIBUSIAN BLT DANA DESA KALIBARU BERJALAN LANCAR DAN TERTIB UNTUK WARGA YANG MEMBUTUHKAN


Tangerang, Rabu (20/05/2020) Desa Kalibaru telah merealisasikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa kepada para warga yang membutuhkan. Kepala Desa Kalibaru Bpk. H. Sueb HM menyampaikan, tujuan utama BLT Dana Desa ini adalah untuk membantu meringankan kebutuhan pokok warga yang terdampak Covid-19. Terutama bagi mereka yang tidak terjaring atau tidak menerima bantuan sama sekali. “Baik bantuan PKH, BPNT, BST dan bantuan lainnya,” jelas Bpk. H. Sueb HM.

Selama pandemi Covid-19 ini, ia menyarankan pada warga untuk membeli kebutuhan pokok secukupnya.


Kepala Desa Kalibaru Bpk. H. Sueb HM mengungkapkan, di desanya terbagi rata mererima bantuan sosial tersebut. Kriteria penerimanya yaitu warga miskin terdampak pandemi Covid-19. Terutama pedagang usaha kecil, warga yang terkena PHK, usaha-usaha lain yang selama ini terdampak, dan mereka yang belum menerima bantuan dari sumber lain.

“Realisasi hari ini untuk bulan Mei. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan bantuan ini untuk keperluan sehari-hari. Karena adanya Covid-19 ini banyak yang berhenti bekerja dan berwirausaha,” jelasnya.


Terkait pendataan warga penerima BLT ini, ia menyebut bahwa penunjukannya dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus/ MUSDESUS Dengan melibatkan Muspika Kecamatan Pakuhaji, PLD, RT, RW, kepala dusun, Binamas, Babinsa, BPD dan tokoh-tokoh masyarakat.

Salah satu warga penerima bantuan mengaku bersyukur setelah mendapat BLT Dana Desa tersebut. Ia sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah merealisasikan bantuan. “Akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap salah satu warga Desa Kalibaru.

(Mjblack)

Selasa, 28 April 2020

DPD BANTEN TEGUR INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT MOBIL TAMBANG YANG MASIH BEROPERASI DI MASA PSBB KAB. TANGERANG


 

Tangerang, Rabu (29/04/2020) Sehubungan dengan SURAT EDARAN nomor 551.2/735 – DISHUB TENTANG PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI UNTUK PERGERAKAN ANGKUTAN BARANG TAMBANG (terlampir) dengan materi sebagai berikut:
“sehubungan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di kabupaten tangerang yang dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020 s.d tanggal 2 Mei 2020, maka dengan ini kami menghimbau kepada saudara/i pimpinan perusahaan transporter agar dapat mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dengan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang tambang (tanah,batu dan pasir) di jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten Tangerang terhitung sejak tanggal 18 April 2020 s.d tanggal 2 Mei 2020”

    Dengan Hormat, berdasarkan Investigasi LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT – LEMBAGA BANTUAN HUKUM KOMITE ANTI MAFIA POLITIK DAN KORUPSI MASYARAKAT ADIL SEJAHTERA PROVINSI BANTEN /LSM-LBH KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN, melaporkan pada tanggal 19 April 2020 pada pukul 00:45 wib (minggu dini hari/sampai dengan hari ini) kendaraan bertonase besar yang dimaksud dalam Surat Edaran DISHUB tersebut masih beroperasi, dengan ini DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI BANTEN bersama masyarakat Pantai Utara meliputi 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji menyikapi adanya pelanggaran atau upaya kesengajaan dari pihak perusahaan Transporter dengan tidak peduli ataupun mengabaikan adanya SE DISHUB tersebut, maka dari itu kami menempuh Audiensi kepada KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG untuk klarifikasi.

       Saya sebagai Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Prov. Banten menyatakan sikap tegas "kepada Dishub Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak pelanggar terkait surat edaran Dishub tersebut dan kami menyatakan akan melakukan aksi ketegasan jika para instansi pemerintah tidak melakukan tindakan kepada para pelanggar." tegas Ahmad Zaini atau yang biasa dipanggil Bang Encek ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Provinsi Banten.

 

    Berikut Pernyataan KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG Bpk.Drs.H.AGUS SURYANA.M.Si.
“dari pihak kami sebenarnya sudah sesuai aturan dengan memberi himbauan kepada perusahaan-perusahaan transporter tersebut, yang mana mengikuti maklumat pemerintah pusat, agar para Armada Tranporter stop paling lama 14 hari sejak diberlakukannya PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR di kabupaten Tangerang, namun kalau itu di abaikan oleh para pengusaha dan mobil tambang masih saja beroperasi, kami tidak punya kewenangan untuk menindak dan itu menjadi kewenangannya Instansi Kepolisian.”
(senin tanggal 20/04/2020 jam 13:00)



       Menyikapi pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dengan tegas kami selaku sosial kontrol yang mewakili masyarakat PANTURA meminta/memohon kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas bagi para pelanggar yang dimaksud SE DISHUB No.551.2/735 tersebut, sebelum AKSI KETEGASAN  yang akan kami/warga Pantura lakukan dengan acuan SE DISHUB KABUPATEN TANGERANG sebagai materi. 

(MjBlack)