Tangerang – Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi
Masyarakat Pantura melakukan aksi ketegasan terkait Peraturan Bupati
(Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam
operasional angkutan tambang (pasir, batu dan tanah) melalui Surat
Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang nomor :
5512/735-Dishub, tentang pembatasan penggunaan moda transportasi untuk
pergerakan angkutan barang tambang. Asosiasi Masyarakat Pantura
menggelar aksi ketegasan sekira pukul 21.00 wib, berlokasi disimpang
tiga lampu merah pasar kampung melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang-Banten. Senin, 18 mei 2020.
Saat ditemui awak media Jayana biasa akrab disapa Black Wakil Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN, mengatakan,
aksi ini dilakukan mengingat tidak adanya tindakan dari instansi penegak
hukum, Bupati Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Padahal surat audensi sudah disampaikan kepada dinas terkait, namun
tidak ada tanggapan atau respon apapun dari dinas tersebut.

“Jelas,
pengusaha armada sudah banyak melakukan pelanggaran. Hal ini terbukti
dengan di syahkannya Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 dan Surat
Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tapi semua itu diabaikan
oleh pihak pengusaha armada. Terkesan pengusaha armada meremehkan
Peraturan Bupati Tangerang. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha
armada seakan menjadi momok yang sangat menakutkan dan mengancam nyawa
bagi pengguna jalan umum, terbukti sudah banyak terjadi insiden
kecelakaan dengan korban menderita luka fatal sampai merenggang nyawa.
Namun anehnya semua pemangku jabatan seakan menutup mata dan telinga
seakan tidak peduli dengan kejadian yang luar biasa terhadap masyarakat
akibat menjadi korban dari keganasan transporter pengangkut tanah
merah,” ucap Black kepada awak media Senin, 18 mei 2020.
Lebih lanjut Black menambahkan, Kami selaku perwakilan masyarakat
pantura memberikan ketegasan kepada pihak Kecamatan Teluknaga dan
Kosambi, Polsek Teluknaga, Koramil 01 Teluknaga, Satpol PP Kecamatan
Teluknaga dan Kosambi serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang agar
bisa bekerja sama dalam menegakkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018.
Jangan sampai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang sudah dibuat
dan telah di syahkan oleh Bupati Tangerang menjadi sia-sia dan dikatakan
Mandul. Dalam pembuatan Peraturan Bupati membutuhkan biaya yang cukup
mahal namun tidak efektip. Para pejabat seharusnya malu karena sudah
digaji oleh rakyat tapi tidak bisa mewakili perasaan rakyatnya,”
tegasnya.
Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN menambahkan "apabila
aksi ini masih disepelekan, kami tidak takut untuk kembali terjun dan
membela hak masyarakat yang selama ini dirugikan pihak pelanggar" tegas
Ketua DPD Banten Ahmad Zaini.
“Kami atas nama masyarakat pantura menyatakan ketegasan kepada
pengelola truck tanah berdasarkan dua poin, diantaranya stop operasional
transporter selama masa PSBB sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan
Kabupaten Tangerang dan tegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47
tahun 2018 di masa sebelum dan setelah PSBB,” pungkas Black.
Sementara itu, Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdulrohim, mengatakan,
kami akan melakukan mediasi untuk teman-teman yang melaksanakan aksi
dengan pengelola truck tanah, yah solusinya kami nanti akan melakukan
mediasi di polsek besok nanti sore dengan menghadirkan beberapa
pengelola truck tanah dan teman-teman masyarakat pantura yang melakukan
aksi yang intinya kita melakukan solusi yang terbaik karena polemiknya
kita mengawal Peraturan Bupati nomor 47.
sumber : penabanten.com
(Mjblack)