Halaman

Minggu, 31 Januari 2021

Rangkul Semua Elemen Masyarakat, Waketum GARDAPATIH Rahmat Aminudin, SH.MM Menginginkan Kesatuan Bangsa, Demi Terciptanya Negara yang Kuat

 

GARDAPATIH :  NKRI PASTI DI HATI

Wakil Ketua Umum Garuda Pengawal Merah Putih Indonesia (WAKETUM GARDAPATIH INDONESIA) Rahmat Aminudin SH MM mengajak masyarakat untuk menjadikan perbedaan sebagai suatu kekuatan. Seperti pelangi, perbedaan itu juga menjadi keindahan (Ibarat Pelangi, Perbedaan Suatu Ke Indahan)  dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menerapkan Simbol NKRI PASTI DI HATI.

“Kita semua pasti nya bersaudara. Kita semua pasti nya sebangsa dan kita semua pasti nya senegara maka nya NKRI PASTI DI HATI. Mari juga rumah kita. Rumah bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia, Rumah besar NKRI,” kata Rahmat di Kantor Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pengawal Merah Putih Indonesia (DPN GARDAPATIH INDONESIA) di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 44 Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat Minggu 31/1/2021

 
Rahmat mengatakan, masyarakat sekarang menunggu peran semua pihak untuk terus berangkulan dan bergandeng tangan bahu membahu membangun negeri ini. Jika semua bersatu padu, pasti negara akan kuat, makmur dan sejahtera. Ini salah satu modal dasar membangun NKRI.

Menurut Rahmat yang juga berprofesi sebagai ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM yang berkantor di Jalan Rawa Kepa Utama No. 22C Tomang Grogol Petamburan Jakarta Barat DKI Jakarta, tidak mungkin pekerjaan besar dan berat dapat selesai karena peran individu dan memgedepankan egosektoral saja. Semua memberi peran penting dalam kesuksesan seperti dalam suasana demokrasi terbuka  ini.


Rahmat bersyukur dalam masa kebebasan berdemokrasi ini, masyarakat  tidak mudah terprovokasi. Meski begitu semua harus berhati-hati. Akan jadi kekuatan besar jika semua terus merajut dan memperkuat silaurahmi.

 “Perbedaan suatu keindahan. Mari kita jaga keutuhan NKRI. Jaga Pancasila. Jaga UUD 1945. Kita jadikan satu kekuatan untuk membangun Kepribadian masing masing dan menerapkan NKRI PASTI DI HATI,”  Pungkas Rahmat.

(MjBlack)

Rabu, 13 Januari 2021

Produksi Air Accu Berdampak Polusi Berbahaya, Warga Ingin Perusahaan Segera Ditutup!

 

Tangerang - Kamis (14/01/2021) menindaklanjuti sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan yang mengabaikan surat klarifikasi dugaan pencemaran polusi limbah B3 dari dampak produksi Air Accu yang merugikan warga sekitar, yang tersampaikan dalam surat Nomor : 023/LSM KPK MAS-RI/I/2021, Perihal : KLARIFIKASI DUGAAN POLUSI LIMBAH B3DAMPAK PRODUKSI BAGI WARGA SEKITAR

Berdasarkan temuan Tim Investigasi Lembaga KAMPAK MAS – RI DPD BANTEN serta dasar laporan masyarakat atas dugaan Polusi Lingkungan yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dampak produksi AIR ACCU/Accumulator diwilayah Kajangan, Desa Kp. Melayu Barat Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Umum
UU_32_Tahun_2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.
KepMeNLH No 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
KepKa Bapedal Nomor 107 tentang 1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
Kepmenlh Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Kepmenlh Nomor 49 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Getaran
Kepmenlh Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
PerMenLH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengelolaan HALON

Selain peraturan perundang-undangan diatas masih banyak lagi peraturan terkait lainnya, yang sesuai jenis dan kegiatan industri atau obyek yang diatur. Sedangkan peraturan yang penting seperti pengaturan teknis mengenai cerobong (KepMenLH No 205 Tahun 1996) serta sarana dan prasarana seperti Lubang Sampling dengan aturan 2D-82nya

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal tersebut menyatakan:

Pasal 59

(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95

(1)Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Pasal 102

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3. Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi  manusia dan lingkungan hidup,

Izin Mendirikan Bangunan. 

Yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan, untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan atas bangunan tersebut.

Selain itu, salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”) dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa:

 

a.       Peringatan tertulis;

b.      Pembatasan kegiatan pembangunan;

c.       Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d.      Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;

e.       Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);

f.       Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;

g.      Pembatasan kegiatan usaha;

h.      Pembekuan izin mendirikan bangunan;

i.        Pencabutan izin mendirikan bangunan;

j.        Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;

k.      Perintah pembongkaran bangunan rumah;

l.        Pembekuan izin usaha;

m.    Pencabutan izin usaha;

n.      Pengawasan;

o.      Pembatalan izin;

p.      Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;

q.      Pencabutan insentif;

r.        Pengenaan denda administratif;

s.       Penutupan lokasi.

 

Ketua DPD Ahmad Zaini menegaskan “kalau tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami tidak segan untuk menindaklanjuti persoalan ini, karena sangat berdampak buruk bagi warga sekitar, dan keinginan para warga adalah menutup perusahaan tersebut agar keadaan lingkungan kembali sehat.” Tegasnya.

(Mjblack)

Minggu, 10 Januari 2021

Aliansi BPAN Menyoal Lahan Pengairan di Desa Sukawali


Tangerang, 11 Januari 2021

Lembaga Aliansi Indonesia - Badan Penelitian Aset Negara LAI- BPAN tengah menyoroti penerbitan SPPT/PBB dilahan pengairan desa Sukawali kec. Pakuhaji kab. Tangerang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan permohonan dengan menggunakan data fiktif, sebagaimana yang tertuang dalam surat dengan No. 017/LAI-BPAN/SK / I /2021. Perihal : KLARIFIKASI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENERBITAN IZIN/ SPPT/ PBB DILAHAN PENGAIRAN.

Berdasarkan temuan Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara serta dasar laporan masyarakat atas dugaan Penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin/ SPPT/ PBB dilahan Pengairan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Kabupaten Tangerang,  di wilayah  Sukawali  Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.


Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Umum

       - Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

    - Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;     

     - Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, perlu menetapkan garis sempadan jaringan irigasi;

   - Permen PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2015 Pasal 1 ayat (16) Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;

    - Permen PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2015 Pasal 14 ayat (1) Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;

Sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 22 ayat (1), sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain kegiatan menanam tanaman sayur mayur serta bangunan ketenagalistrikan.

Dan Dalam pasal (2) disebutkan perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul.


Penetapan garis sempadan jaringan irigasi bertujuan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitar jaringan irigasi. Jenis garis sempadan saluran irigasi diantaranya garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul, garis sempadan saluran irigasi bertanggul dan garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing.

Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Keadaan tertentu dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Ahmad Bustomi menambahkan "saya akan membawa persoalan ini ke dinas terkait apabila persoalan ini tidak segera ditanggapi oleh pihak yang terduga bersalah atas kewenangan tersebut." tegasnya. 

(Mjblack)