Tangerang - Kamis (14/01/2021) menindaklanjuti sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan yang mengabaikan surat klarifikasi dugaan pencemaran polusi limbah B3 dari dampak produksi Air Accu yang merugikan warga sekitar, yang tersampaikan dalam surat Nomor : 023/LSM KPK MAS-RI/I/2021, Perihal : KLARIFIKASI DUGAAN POLUSI LIMBAH B3DAMPAK
PRODUKSI BAGI WARGA SEKITAR
Berdasarkan temuan Tim Investigasi Lembaga
KAMPAK MAS – RI DPD BANTEN serta dasar laporan masyarakat atas dugaan Polusi
Lingkungan yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dampak
produksi AIR ACCU/Accumulator diwilayah Kajangan, Desa Kp. Melayu Barat
Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Umum
• UU_32_Tahun_2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH).
• Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.
• KepMeNLH No 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
• KepKa Bapedal Nomor 107 tentang 1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan
dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
• Kepmenlh Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
• Kepmenlh Nomor 49 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Getaran
• Kepmenlh Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
• PerMenLH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengelolaan HALON

Selain peraturan perundang-undangan diatas
masih banyak lagi peraturan terkait lainnya, yang sesuai jenis dan kegiatan
industri atau obyek yang diatur. Sedangkan peraturan yang penting seperti
pengaturan teknis mengenai cerobong (KepMenLH No 205 Tahun 1996) serta sarana
dan prasarana seperti Lubang Sampling dengan aturan 2D-82nya
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal tersebut
menyatakan:
Pasal 59
(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin
dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 95
(1)Dalam rangka penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu
antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah
koordinasi Menteri.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan
limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal
59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi
berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3.
Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3
diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3
yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup,
Izin Mendirikan Bangunan.
Yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan
Bangunan, untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah
sesuai dengan fungsi peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Izin
Mendirikan Bangunan atas bangunan tersebut.
Selain itu, salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan
kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan
(“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan
gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu
tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)
dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak
mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan
atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.
Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa
pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya
gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 150 ayat (2)
UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha
yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu
sanksi administratif yang dapat berupa:
a.
Peringatan
tertulis;
b.
Pembatasan
kegiatan pembangunan;
c.
Penghentian
sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
Penghentian
sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e.
Penguasaan
sementara oleh pemerintah (disegel);
f.
Kewajiban
membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g.
Pembatasan
kegiatan usaha;
h.
Pembekuan
izin mendirikan bangunan;
i.
Pencabutan
izin mendirikan bangunan;
j.
Pembekuan/pencabutan
surat bukti kepemilikan rumah;
k.
Perintah
pembongkaran bangunan rumah;
l.
Pembekuan
izin usaha;
m.
Pencabutan
izin usaha;
n.
Pengawasan;
o.
Pembatalan
izin;
p.
Kewajiban
pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q.
Pencabutan
insentif;
r.
Pengenaan
denda administratif;
s.
Penutupan
lokasi.
Ketua DPD Ahmad Zaini menegaskan “kalau tidak ada tanggapan dari pihak
perusahaan, kami tidak segan untuk menindaklanjuti persoalan ini, karena sangat
berdampak buruk bagi warga sekitar, dan keinginan para warga adalah menutup
perusahaan tersebut agar keadaan lingkungan kembali sehat.” Tegasnya.
(Mjblack)