Lembaga Swadaya Masyarakat Kampak Mas Republik Indonesia (LSM Kampak
Mas RI) meminta kepada tim Saber Pungli Kota Tangerang untuk
menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam
program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan
Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Pria yang akrab disapa Abas ini mengaku kecewa atas terjadinya dugaan
praktek pungli yang dilakukan oknum RT/RW dan Kelurahan dalam pembuatan
PTSL yang merupakan program pembuatan sertifikat tanah gratis kepada
masyarakat.
“Mewakili masyarakat terus terang saya kecewa atas kebijakan oknum
RT/RW dan stafnya kelurahan yang memungut biaya yang besar dalam
pembuatan sertifikat gratis. Sebab program itu adalah program pemerintah
pusat melalui Kementerian ATR/BPN demi kesejahteraan warga,” ungkap
Abas kepada MetroMediaNews.co, dikantornya, Senin (30/9/2019).
Oleh karena itu, lanjut Abas, dirinya meminta kepolisian mengusut kasus pungli tersebut.
“Pungli tidak bisa dibiarkan. Hak masyarakat, tapi dibebani kan gak pantas. Silahkan diusut tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, warga pada umumnya enggan melaporkan karena takut
dipersulit dan adanya intimidasi. Namun dampak adanya pembiaran ini
banyak warga yang menjadi korban.
“Belum lama ini warga Cipondoh menjadi korban penipuan oknum RW dalam
pengurusan PTSL. Belum lagi banyaknya keluhan warga yang diminta hingga
jutaan oleh oknum RT/RW. Ini harus menjadi perhatian Pemkot Tangerang,”
ucapnya.
Abas juga mengatakan, kasus dugaan pungli yang telah merugikan warga itu sedang kita bahas secara internal.
“Kita sedang bahas dengan kawan-kawan. Selanjutnya kita akan
mendatangi kantor Saber Pungli Kota Tangerang dan Kantor Walikota. Atau
jika perlu kita akan turun ke lapangan, nanti kita musyawarahkan dulu,”
tandasnya.
Seperti dimuat MetroMediaNews.co sebelumnya, warga mengaku
dan mengeluhkan pengurusan sertifikasi tanah program PTSL di Kelurahan
Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diwarnai pungli hingga Rp2
juta.
sumber : MetroMediaNews.co
(Mjblack)


