Halaman

Selasa, 31 Agustus 2021

Tak penuhi panggilan Mediasi Kepala Desa Pakualam, LSM Kampak Mas RI akan polisikan S dan I di Polres Tangerang Kota.

Pakuhaji 30/08/21 pemerintah desa paku alam sebagai fasilitator dalam agenda mediasi antara Kampak Mas RI yang bertindak sebagai penerima kuasa dari sdr.TM dengan terundang dari pihak bpk.HK dan istri, bpk.IL dan istri serta bpk.SB, Binamas dan Babinsa Desa Pakualam untuk klarifikasi persoalan Surat Perjanjian Kesepakatan Hutang pertanggal 26 maret 2021 dengan jaminan sertifikat tanah seluas 214m² Nomor: 01459 atas nama SW istri dari bpk.HK, yang mana sertifikat tersebut diserahkan kepada bapak IL sebagai jaminan atas hutangnya apabila pada tanggal yang ditentukan (5 April 2021) belum dapat dilunasi dan bersedia untuk dijual kepada siapapun sertifikat tersebut untuk dapat melunasi hutangnya, seperti diketahui dalam surat perjanjian kesepakatan hutang, bpk.HK dan istri mengakui akan hutangnya sebesar Rp.138.600.000 dengan rincian sebagai berikut: hutang kepada sdr.TM sebesar Rp.57.600.000 sedangkan kepada bpk.IL sebesar Rp.81.000.000, namun pada saat terjadi mediasi pertama untuk penyelesaian, sertifikat tersebut telah di transaksikan dari bpk.IL kpd bpk.SB dengan tidak menghadirkan atas nama SW dan menerbitan kwitansi yang berbunyi sebagai tebusan sebesar Rp.81.000.000 dimana uang tersebut diterima oleh bpk.IL dan istri untuk menutup atas hutannya saja, sementara sangkutan hutang kepada sdr.TM belum diselesaikan.
Atas persoalan hutang yang belum selesai, sdr.TM melaporkan kejadian tersebut kepada LSM Kampak Mas RI DPD Banten sebagai penerima kuasa hukum dan atas laporannya, LSM Kampak Mas RI Banten segera melayangkan surat somasi pertama dengan Nomor: 104/SP/KPK-MS-RI/VII/2021 pertanggal 12 juli 2021 kepada para pihak yang terlibat baik bpk.IL dan istri juga bpk.HK dan istri namun somasi tersebut di abaikan sehingga LSM Kampak Mas-RI melayangkan surat somasi yang kedua,  namun telah diabaikan seperti somasi yang pertama, LSM Kampak Mas-RI mencoba konsultasi kepada Mapolsek Pakuhaji disposisi Kanit Reskrim dengan memberikan arahan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara dimediasikan dikantor desa Pakualam dan kepala desa sebagai Mediator.
Setelah di agendakan oleh kepala desa dengan undangan resmi yang ditandatangani oleh oleh Kepala Desa Nomor: 005/VIII/Ds.Pkm/2021, dengan terundang seperti di atas hanya bpk.IL dan istri yang menolak hadir dengan alasan tidak rasional seakan menghindar dari agenda mediasi tersebut, sedangkan bpk.SB sempat hadir meskipun terlambat, padahal jelas waktu LSM Kampak Mas-RI silaturahmi persuasif bpk.IL dan istri menyatakan akan hadir di manapun mediasi dilaksanakan, karna dengan tidak komitmennya bpk.IL dan istri membuat persoalan ini berlarut-larut dan tidak selesai dengan hasil mufakat.

Rencananya LSM Kampak Mas-RI Banten akan melaporkan persoalan tersebut baik perdata ataupun pidana, membuat Laporan Kepolisian ke Polres Tangerang Kota guna penyelesaian agar masing-masing pihak mendapatkan keadilan yang sesuai.

Red_Mj.Black

Minggu, 27 Juni 2021

DIDUGA MENCEMARKAN NAMA BAIK LKD RAWA RENGAS, KEPALA DESA RAWA RENGAS AKAN DIPOLISIKAN

Tangerang, Senin (28/06/2021), Pemerintahan Desa Rawa Rengas sedang mengalami konflik yang heboh, dimana kurang lebihnya 80 orang jajaran Lembaga Kemasyarakat Desa telah diberhentikan secara sepihak lewat surat pemberhentian dengan nomor:  / 21 – Ds.RR / VI / 2021 yang dilayangkan oleh Kepala Desa, hasil dari tindak lanjut Berita Acara Rapat Koordinasi dengan Badan permusyawaratan Desa BPD Rawa Rengas kepada  yang bersangkutan dengan tembusan surat, Camat Kosambi, Ketua BPD Rawa Rengas, dan sebagai Arsip, dan disurat tersebut tertulis atas dasar pemberhentian adalah “melanggar larangan sebagai perangkat Desa”, dengan mencantumkan pasal  46 ayat (2) huru (B) jo. Pasal 81 ayat (1) huruf (C) dan ayat (2) huruf (D) jo. Pasal 76 huruf (B) dan huruf (C) PERDA Kabupaten Tangerang nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Tangerang dan nomor 9 tahun 2014 Tentang Desa, dengan bunyi tuduhan “menguntungkan diri sendiri, keluarga atau golongan, serta menyalahgunakan wewenang” dimana hal tersebut diduga mencemarkan nama baik dan tuduhan fitnah, karena telah menyatakan suatu hal tanpa adanya fakta yang akurat, dasar pembuktian serta pembenaran, dan juga kepala desa tersebut secara langsung menuduh tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 

DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN sebagai sosial kontrol bertindak sebagai penerima  laporan serta atas surat kuasa khusus, memberikan surat somasi kepada Kepala Desa terkait atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah, dengan nomor: 101/SP/KPK-MS-RI/VI/2021 tertanggal 23 juni 2021, dengan tembusan Camat Kosambi, Ketua ABDESI Kosambi, Ketua BPD Rawa Rengas, Ketua LBH Kampak Mas-RI dan sebagai Arsip.

Ketua KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN Ahmad Zaini Encek sangat menyayangkan atas tindakan dari Kepala Desa Rawa Rengas tersebut, dan akan siap mengawal laporan LKD Rawa Rengas ke tingkat hukum yang lebih lanjut, baik laporan ke Pemerintahan ataupun Kepolisian, dan sangat disesalkan atas sikap yang tidak kooperatif dan karena tidak mengindahkan surat somasi tersebut.

Menindaklanjuti sikap yang tidak kooperatif dari Kepala Desa terkait dugaan tersebut, serta para jajaran LKD yang menuai ketersinggungan, KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN mendatangi Camat Kosambi beberapa pecan yang lalu, untuk menkonfirmasi surat tembusan Pemberhentian, serta mengklarifikasi ada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Desa tersebut, namun seperti diketahui pada saat disposisi Sekcam mengatakan belum adanya pemeritahuan apalagi surat tembusan, “belum ada tembusan dan kita juga terima kasih sudah diberitahukan soal pemecatan rt rw nanti kami dari pihak kecamatan akan memanggil Kepala Desa untuk kita klarifikasi, dan tolong bantu diarahkan” sambung pak Sekcam.

KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yang berlaku, dengan dugaan unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah, apabila tidak ada tindakan persuasif dari pihak Pemerintah Kecamatan kepada Kepala Desa Rawa Rengas, karena dari Kepala Desa terkait juga tidak memberikan ruang audiensi untuk mengklarifikasi, tetapi malah mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, “langkah selanjutnya biarkan hukum yang berbicara” lugas pernyataan dari bang Encek.

Ketua DPD BANTEN juga menegaskan “kami mengutuk keras para pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab, dan kali ini Kepala Desa Rawa Rengas akan kami tindak lanjuti dengan atas dasar pemberhentian LKD sepihak yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah para warganya sendiri, dan itu jelas membuat warga marah dan akan menjadi ketersinggungan yang luar biasa dalam masa pemerintahannya, paling tidak si Lurah baru bisa menyadari setelah dilaporkan atas perbuatannya” tegas Ahmad Zaini Encek selaku Ketua DPD BANTEN.

 

MJ.Black     ____Red.

 

MJR ADAKAN PRA-MUKER BENTUK KORWIL HINGGA NASIONAL

Tangerang, Minggu (27/6/2021), Forum Sahabat Keluarga Mandor Jaro RT dan RW atau Forum Sahabat Family MJR yang sudah beranggotakan ratusan orang dari beberapa Desa di Sembilan (9) Kecamatan (untuk sementara saat ini) diwilayah Pantura kabupaten Tangerang, mengadakan diskusi Jajaran yang bertajuk Pra Musyawarah Kerja yang bertempat di Munalisa Café Jl. Gaga Kp. Garapan Baru Desa Tanjung Pasir Kec. Teluknaga Kab. Tangerang sebagai persiapan Rapat Musyawarah Kerja Akbar yang akan dilaksanakan beberapa pekan kedepan, diskusi dihadiri oleh para jajaran, Pembina dan pendiri MJR, Ketua Umum Sahabat Family MJR Jurutulis Muhamad atau biasa disapa bang Mamat Pitung menyampaikan dalam sambutannya “diskusi ini adalah persiapan kita untuk rapat kerja akbar guna membahas kesiapan pelebaran sayap MJR ketingkat nasional dengan merekrut dan membentuk disegala bidang yang sesuai tugas, pokok dan pungsinya masing-masing, tentu dengan dasar ilmu pengetahuan, sumber daya alam dan juga sumber daya manusianya, sehingga pada saat MJR transisi dari sebuah forum silaturrahmi menjadi lembaga kemasyarakatan yang berbadan hukum, minimal kita sudah siap dan mumpuni dengan perubahan yang lebih besar tersebut” dalam sambutannya mamat pitung juga berpesan, agar jajaran yang hadir dalam agenda diskusi pra muker lebih pro-aktif dan semangat lagi, memberikan kontribusi saran dan pemikirannya, bahkan ketua umum siap menerima kritikan guna membentuk dan membangun MJR yang lebih baik lagi, 

Setelah sambutan awal yang dibuka oleh ketua umum dilanjutkan sambutan dari pendiri Forum Sahabat Family MJR Abah Maman Surachman, beliau yang juga sebagai orang tua dari forum tersebut memberikan nasehatnya kepada anak-anaknya, sebuah pesan yang dikemas dalam kerohanian umpama kajian didalam majelis, berikan pemaparan dan pencerahan religious, selanjutnya dalam sambutan para jajaran yang dikemas oleh sekretaris jendral MJR Sdr. Agus Setiawan SK yang bertindak sebagai moderator master of ceremony seperti ketua dua (2) Rw. Murdi/Mdr. Heppy, Bendahara Mdr. Ade/Konde, Penasehat Mdr. H. Gunawan, Pembina Rw. Jeni, Kabid Hukum M. Jayana Black, Humas Ahmad Yani, Koordinator wilayah Rt. Bakar dan lainnya, masing-masing jajaran memberikan masukan seperti saran, ide, pemikiran serta motivasi yang positif dalam sambutannya.

Meningkat acara sampai ke sesi tanya jawab yang dilanjutkan acara makan siang dengan jamuan khas ala munalisa café sebagai penyedia tempat rapat diskusi pra-muker MJR (minggu/27/juni/2021), sebelum bersantap acara ditutup dengan Do’a yang dipimpin penuh Hikmat oleh Ustad Awis, dan selanjutnya melakukan dokumentasi acara pada sesi photo sebelum sidang MJR berpamitan.

Sukses dan jaya selalu untuk Forum Sahabat Family MJR “kita bersaudara walaupun tak sedarah” begitu yel-yel sebagai moto dengan secara serentak yang diucapkan oleh para sidang pra-muker MJR.                   

MJ.Black  -  AY.Ocoy  ___Red.