Halaman

Minggu, 27 Juni 2021

DIDUGA MENCEMARKAN NAMA BAIK LKD RAWA RENGAS, KEPALA DESA RAWA RENGAS AKAN DIPOLISIKAN

Tangerang, Senin (28/06/2021), Pemerintahan Desa Rawa Rengas sedang mengalami konflik yang heboh, dimana kurang lebihnya 80 orang jajaran Lembaga Kemasyarakat Desa telah diberhentikan secara sepihak lewat surat pemberhentian dengan nomor:  / 21 – Ds.RR / VI / 2021 yang dilayangkan oleh Kepala Desa, hasil dari tindak lanjut Berita Acara Rapat Koordinasi dengan Badan permusyawaratan Desa BPD Rawa Rengas kepada  yang bersangkutan dengan tembusan surat, Camat Kosambi, Ketua BPD Rawa Rengas, dan sebagai Arsip, dan disurat tersebut tertulis atas dasar pemberhentian adalah “melanggar larangan sebagai perangkat Desa”, dengan mencantumkan pasal  46 ayat (2) huru (B) jo. Pasal 81 ayat (1) huruf (C) dan ayat (2) huruf (D) jo. Pasal 76 huruf (B) dan huruf (C) PERDA Kabupaten Tangerang nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas PERDA Kabupaten Tangerang dan nomor 9 tahun 2014 Tentang Desa, dengan bunyi tuduhan “menguntungkan diri sendiri, keluarga atau golongan, serta menyalahgunakan wewenang” dimana hal tersebut diduga mencemarkan nama baik dan tuduhan fitnah, karena telah menyatakan suatu hal tanpa adanya fakta yang akurat, dasar pembuktian serta pembenaran, dan juga kepala desa tersebut secara langsung menuduh tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 

DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN sebagai sosial kontrol bertindak sebagai penerima  laporan serta atas surat kuasa khusus, memberikan surat somasi kepada Kepala Desa terkait atas dasar dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah, dengan nomor: 101/SP/KPK-MS-RI/VI/2021 tertanggal 23 juni 2021, dengan tembusan Camat Kosambi, Ketua ABDESI Kosambi, Ketua BPD Rawa Rengas, Ketua LBH Kampak Mas-RI dan sebagai Arsip.

Ketua KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN Ahmad Zaini Encek sangat menyayangkan atas tindakan dari Kepala Desa Rawa Rengas tersebut, dan akan siap mengawal laporan LKD Rawa Rengas ke tingkat hukum yang lebih lanjut, baik laporan ke Pemerintahan ataupun Kepolisian, dan sangat disesalkan atas sikap yang tidak kooperatif dan karena tidak mengindahkan surat somasi tersebut.

Menindaklanjuti sikap yang tidak kooperatif dari Kepala Desa terkait dugaan tersebut, serta para jajaran LKD yang menuai ketersinggungan, KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN mendatangi Camat Kosambi beberapa pecan yang lalu, untuk menkonfirmasi surat tembusan Pemberhentian, serta mengklarifikasi ada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Kepala Desa tersebut, namun seperti diketahui pada saat disposisi Sekcam mengatakan belum adanya pemeritahuan apalagi surat tembusan, “belum ada tembusan dan kita juga terima kasih sudah diberitahukan soal pemecatan rt rw nanti kami dari pihak kecamatan akan memanggil Kepala Desa untuk kita klarifikasi, dan tolong bantu diarahkan” sambung pak Sekcam.

KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum yang berlaku, dengan dugaan unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah, apabila tidak ada tindakan persuasif dari pihak Pemerintah Kecamatan kepada Kepala Desa Rawa Rengas, karena dari Kepala Desa terkait juga tidak memberikan ruang audiensi untuk mengklarifikasi, tetapi malah mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, “langkah selanjutnya biarkan hukum yang berbicara” lugas pernyataan dari bang Encek.

Ketua DPD BANTEN juga menegaskan “kami mengutuk keras para pemerintah desa yang tidak bertanggung jawab, dan kali ini Kepala Desa Rawa Rengas akan kami tindak lanjuti dengan atas dasar pemberhentian LKD sepihak yang diduga mencemarkan nama baik dan memfitnah para warganya sendiri, dan itu jelas membuat warga marah dan akan menjadi ketersinggungan yang luar biasa dalam masa pemerintahannya, paling tidak si Lurah baru bisa menyadari setelah dilaporkan atas perbuatannya” tegas Ahmad Zaini Encek selaku Ketua DPD BANTEN.

 

MJ.Black     ____Red.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar