Halaman

Kamis, 22 Desember 2022

Rahmat Aminudin SH : "Selamat Hari Ibu"

Setiap tanggal 22 Desember di peringati sebagai Hari Ibu , hari spesial ini memang di khususkan untuk mengenang semua jasa – jasa dari seorang pahlawan sejati yang telah melahirkan kita Ujar Rahmat Aminudin SH

Ibu memang bukan orang yang selalu bisa membuat kamu bahagia, namun percayalah tidak akan ada kata bahagia jika tidak ada sosok Ibu di samping kita. Pada hari spesial ini, kamu bisa mengucapkan kalimat Selamat Hari Ibu dengan rangkaian yang manis menurut Rahmat kepada awak media.

Sudah menjadi keharusan setiap anak untuk membahagiakan orang tuanya terutama Ibu. Sosok Ibu sangat berperan penting sejak kita masih dalam kandungan, dia adalah orang pertama yang mendoakan meski dia belum pernah melihat kita secara langsung ungkap Rahmat yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum.

Selamat Hari Ibu untuk kita semua tutup Rahmat yang juga WAKETUM ORMAS GARDAPATIH INDONESIA dan DIREKTUR LBH DPP KAMPAK MAS RI.

Red; MjBlack

Sabtu, 10 Desember 2022

Direktur LBH KAMPAK MAS RI Rahmat Aminudin, SH : Hak Asasi Manusia Anugerah dari Tuhan.

Rahmat Aminudin SH : Direktur LBH Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil dan Sejahtera Republik Indonesia - KAMPAK MAS RI

Tema Hari HAM Sedunia 2022, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia telah merilis tema Hari HAM 2022.
 
Temanya yakni 'Advancing Human Rights for Everyone' atau 'Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang' Ujar Rahmat.

Rahmat Aminudin SH WAKETUM ORMAS GARDAPATIH INDONESIA menyatakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember, HAM bisa diartikan sesuatu yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap insan, sebagai anugerah dari Tuhan.

Secara definitif hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabat menurut Rahmat yang juga Direktur LBH DPP KAMPAK MAS RI.

Menjamin hak-hak setiap individu di mana pun tanpa perbedaan berdasarkan kebangsaan, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, agama, bahasa, atau status lainnya ungkap Rahmat yang juga sehari hari berprofesi sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang kantor nya berdomisili di Jakarta Barat

“Pengakuan yang dirumuskan dalam Deklarasi Universal HAM dengan satu kalimat kunci, yaitu ‘semua manusia setara dalam hak dan martabat’, mampu membuka semua batas dan belenggu yang menjadi beban bangsa-bangsa dan umat manusia di berbagai kawasan dunia,” kata nya.

Kamis, 08 Desember 2022

RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang, Ini Tanggapan Racmat Aminudin, SH

Rahmat Aminudin : Direktur LBH Komite Anti Mafia Politik dan Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia- KAMPAK MAS RI

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP sebelumnya RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.  

Meskipun demikian, Menurut Rahmat Aminudin SH yang berprofesi sebagai Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum yang berdomisili di Jakarta Barat  menyatakan dalam RUU KUHP masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. 

Namun menurut pandangan Rahmat yang juga sebagai Direktur LBH DPP KAMPAK MAS RI (Lembaga Bantuan Hukum  Dewan Pimpinan Pusat Komite Anti Mafia Peradilan Dan Anti Korupsi Mayarakat Indonesia) menginformasikan kepada masyarakat di sekertariatnya Jalan Tomang Rawa Kepa XII No.127 Rt 003 Rw 013 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat Propinsi DKI Jakarta,  bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam pasti nya.

Rahmat pun menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu.

Pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Ujar Rahmat.

Red. MjBlack - RA, SH