Halaman

Sabtu, 12 Oktober 2019

Niat Ingin Berhenti Kerja, Pekerja Ini Malah Dianiaya Majikannya



Tangerang, Sabtu (12/10/2019) penganiayaan pembantu rumah tangga, seorang laki-laki bernama SARMIN diketahui telah dianiaya oleh majikannya yang berkebangsaan Taiwan, ia sendiri sudah lama bekerja menjadi pembantu pemasak makanan catering, seringkali ia tidak diberi makan, naas, ingin pergi malah dirantai oleh majikannya, disiksa, dipukuli, bahkan sampai mengalami pecah tulang kering kakinya. Diketahui kejadian ini tepat di Kp. Sukajaya RT. 01/07, Desa Tegalangus, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang - Banten.



Kelakuan sang majikan yang sangat keji terbongkar ketika ada salah seorang warga bernama Muhammad Feri yang pertama kali melihat sekaligus yang melaporkan ke Mapolsek Teluknaga, dengan pernyataannya “saya pertama kali melihat dia sedang dianiaya, dipukuli dan dirantai, itu pada saat pukul 14.00 WIB, pada pukul 20.00 WIB saya langsung inisiatif untuk melaporkannya ke pihak berwajib” ungkapnya, kemungkinan besar jika tidak diketahui korban penganiayaan tersebut bisa meninggal. Hal seperti itu sangat tidak lazim, bahkan membuat warga geram dengan kelakuan sang majikan, warga meminta agar majikan tersebut dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Menanggapi kejadian tersebut, Toni Bendahara DPD LSM KAMPAK MAS RI PROV. BANTEN menghimbau “negara ini adalah negara nasionalis, bukanlah negara komunis, jika ada kejadian seperti itu sama saja memperlakukan  budak di zaman penjajahan, jangan lagi ada hal seperti ini terjadi.” Tegasnya.

Hingga saat ini kasus tersebut sedang ditangani, banyak juga warga yang mendatangi rumah tersebut dan beradu mulut dengan majikan keji tersebut. Semoga tidak ada lagi penganiayaan seperti itu, apabila ada pun segera laporkan, dan Kami DPD LSM KAMPAK MAS RI PROV. BANTEN siap membantu.

(MjBlack)

Jumat, 11 Oktober 2019

PENETAPAN CALON KEPALA DESA TANJUNG PASIR, DI DUGA CACAT HUKUM


  Tangerang, Jum’at (12/10/19) Dugaan cacat hukum pada saat penetapan calon kepala desa tanjung pasir yang dilakukan oleh pelaksana ketua panitia pemilihan kepala desa, mendapat tekanan dari 4 orang bakal calon (balon), sebab telah dipaksa untuk mengesahkan juga mengoclok nomor untuk penetapan calon kepala desa tersebut. Pertama, tekanan itu dirasakan oleh seorang ketua panitia BPD Desa Tanjung Pasir Drs. Hermanus Ranjamay yang pada sore hari itu menjadi pengawas dalam agenda penetapan calon kepala desa, seperti tertulis dalam surat pernyataannya “pada saat menetapkan dan mengoclok nomor calon kepala desa hanya dihadiri saya sendiri sebagai ketua BPD, tanpa dihadiri anggota yang lain, saat itu anggota BPD ada 9 orang. Karena ada 1 ketua dan 2 anggotanya mengundurkan diri, ketika saya sedang menyusun kembali kepanitiaan, saya malah dipaksa untuk mengesahkan dan menyetujui kejadian pada sore hari ini oleh 4 balon tersebut, tanpa kehadiran 8 anggota BPD yang lain.” Jelasnya dalam surat pernyataan dalam tekanan yang ditandatangani diatas materai juga kapolsek dan Danramil sebagai saksi.



Dan juga, selain Drs. Hermanus Ranjamay sebagai ketua BPD Tanjung Pasir, Sdr. Mutedi, juga mendapati hal yang sama, dimana ia dipaksa untuk mengesahkan dan mengoclok nomor calon kepala desa tanpa menunggu anggota panitia lainnya, dia yang bertindakn sebagai sekretaris dalam  agenda penetapan calon kepala desa merasa tertekan. Seperti tertulis dalam suratnya “pada saat menetapkan dan mengoclok nomor calon kepala desa hanya dilakukan oleh saya sendiri tanpa dihadiri oleh panitia yang lain, pada saat proses tersebut berlangsung anggota panitia yang aktif hanya 4 orang, karena ketua panitia Basuki. R telah mengundurkan diri, Muhdini dan Sahlan sebagai anggota panitia juga mengundurkan diri, dan saya dipaksa seorang diri oleh 4 balon tersebut untuk menetapkan dan mengoclok nomor.” Jelasnya.


Kejadian ini sungguh tidak etis dan patut untuk ditindaklanjuti karena adanya unsur paksaan keputusan penetapan dibawah tekanan, yaitu kedua orang panitia tersebut karena merasa dipaksa untuk menetapkan calon kepala desa yang padahal seharusnya itu menunggu kesepakatan bersama. Lalu, kenapa 4 orang balon tersebut memaksa panitia untuk segera menetapkan, ini yang patut dipertanyakan.


(MjBlack)

KETIDAKTEGASAN PENEGAK HUKUM DALAM MENANGANI AKSI DEMONSTRASI KEKECEWAAN WARGA TERHADAP PILKADES





Tangerang, Jum’at (11/10/2019), tepat pada pukul 8.30 pagi telah terjadi aksi demontrasi warga desa pangkalan, aksi tersebut dikarenakan warga kecewa dengan sistem pilkades yang saat ini sedang memasuki tahap pemilihan bakal calon (balon), sistem ini memang baru diterapkan tahun ini.


Warga di desa pangkalan berbondong-bondong ke kantor desa pangkalan untuk melakukan protes terhadap pilkades tersebut. Kejadian tersebut akhirnya berimbas dengan tertutupnya akses jalan yang berada di desa pangkalan menuju tanjung pasir ataupun sebaliknya, dari hal ini para pengendara mendapati kekecewaan terhadap penegak hukum yang ketika dipertanyakan soal akses jalan malah mengarahkan untuk putar balik dan mengambil akses jalan melewati rute kampung besar, jelas itu adalah rute yang sangat jauh bagi pengendara motor ataupun mobil.

 Warga menuai kekecewaan karena dalam sistem ini para bakal calon yang tidak lulus uji kompetensi harus tereleminasi (gugur) dalam tahap pilkades. Dari hal itu kekecewaan para warga mulai tersulut untuk melakukan aksi demonstrasi  dan berujung tertutupnya akses jalan raya, juga ketidaktegasan Penegak hukum dalam mengatur aksi protes tersebut hingga merugikan pengendara.

Rabu, 09 Oktober 2019

600 Balon Kades di Kabupaten Tangerang Ikuti Ujian Tertulis

 
Sebanyak 600 bakal calon (Balon) kepala desa (kades) mengikuti seleksi tes tulis atau ujian komperensif di Gedung Sport Centre Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selasa (8/10/2019).
Para kandidat ini harus mengikuti serangkaian ujian tes tulis, dikarenakan hanya 5 bakal calon saja yang boleh mengikuti pemilihan di setiap desa.
Materi yang diujikan berlandaskan Peraturan Bupati. Setiap peserta ujian diwajibkan menjawab setiap pertanyaan yang disajikan sebagai pertimbangan penjaringan bakal calon kades.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan, balon kades harus mengikuti tes tertulis tersebut untuk tes kemampuan dasar dan ini merupakan salah satu syarat.

"Untuk masyarakat saya himbau mensukseskan pelaksaanan Pilkades ini yang adil dan demokratis. Jangan sampai ada konflik di masyarakat karena nanti ini akan merugikan," ujar Zaki.
Lanjut Zaki, ia berharap kepada balon kades harus menegerjakan ujiannya dengan sungguh-sungguh, karena itu menjadi hal yang penting untuk menentukan kelulusan.

"Untuk para bakal claon kepala desa yang lolos seleksi atau tes, mudah-mudahan mereka bisa bertanding kompetisi secara demokratis. Bagi yang tidak lolos tentu saja harus menjadi catatan pengalaman dan harus legowo," jelasnya.
Zaki juga menegaskan, uji kompetensi kades ini tentunya murni dan transaparan. "Karena tim independen yang memeriksa tidak ada satupun yang merupakan titipan atau segala macam tidak ada, semuanya secara transparan dan terbuka," pungkasnya.

sumber : tangerangnews.com

(MjBlack)