Halaman

Jumat, 11 Oktober 2019

PENETAPAN CALON KEPALA DESA TANJUNG PASIR, DI DUGA CACAT HUKUM


  Tangerang, Jum’at (12/10/19) Dugaan cacat hukum pada saat penetapan calon kepala desa tanjung pasir yang dilakukan oleh pelaksana ketua panitia pemilihan kepala desa, mendapat tekanan dari 4 orang bakal calon (balon), sebab telah dipaksa untuk mengesahkan juga mengoclok nomor untuk penetapan calon kepala desa tersebut. Pertama, tekanan itu dirasakan oleh seorang ketua panitia BPD Desa Tanjung Pasir Drs. Hermanus Ranjamay yang pada sore hari itu menjadi pengawas dalam agenda penetapan calon kepala desa, seperti tertulis dalam surat pernyataannya “pada saat menetapkan dan mengoclok nomor calon kepala desa hanya dihadiri saya sendiri sebagai ketua BPD, tanpa dihadiri anggota yang lain, saat itu anggota BPD ada 9 orang. Karena ada 1 ketua dan 2 anggotanya mengundurkan diri, ketika saya sedang menyusun kembali kepanitiaan, saya malah dipaksa untuk mengesahkan dan menyetujui kejadian pada sore hari ini oleh 4 balon tersebut, tanpa kehadiran 8 anggota BPD yang lain.” Jelasnya dalam surat pernyataan dalam tekanan yang ditandatangani diatas materai juga kapolsek dan Danramil sebagai saksi.



Dan juga, selain Drs. Hermanus Ranjamay sebagai ketua BPD Tanjung Pasir, Sdr. Mutedi, juga mendapati hal yang sama, dimana ia dipaksa untuk mengesahkan dan mengoclok nomor calon kepala desa tanpa menunggu anggota panitia lainnya, dia yang bertindakn sebagai sekretaris dalam  agenda penetapan calon kepala desa merasa tertekan. Seperti tertulis dalam suratnya “pada saat menetapkan dan mengoclok nomor calon kepala desa hanya dilakukan oleh saya sendiri tanpa dihadiri oleh panitia yang lain, pada saat proses tersebut berlangsung anggota panitia yang aktif hanya 4 orang, karena ketua panitia Basuki. R telah mengundurkan diri, Muhdini dan Sahlan sebagai anggota panitia juga mengundurkan diri, dan saya dipaksa seorang diri oleh 4 balon tersebut untuk menetapkan dan mengoclok nomor.” Jelasnya.


Kejadian ini sungguh tidak etis dan patut untuk ditindaklanjuti karena adanya unsur paksaan keputusan penetapan dibawah tekanan, yaitu kedua orang panitia tersebut karena merasa dipaksa untuk menetapkan calon kepala desa yang padahal seharusnya itu menunggu kesepakatan bersama. Lalu, kenapa 4 orang balon tersebut memaksa panitia untuk segera menetapkan, ini yang patut dipertanyakan.


(MjBlack)

1 komentar:

  1. Memang seharusnya si Balon tersebut wajib menekan lah, karena memang sudah aturan jadwalnya pengocokan nomor urut itu harus di laksanakan pada hari itu juga, begitupun juga desa lain sama aturannya harus seperti itu.
    Mohon maaf sebelum Anda memposting berita ini tolong di cermati & di pertimbangkan secara baik-baik bahwa yang salah itu kubu si para balon atau si kubu panitianya

    BalasHapus