Halaman

Kamis, 25 Juni 2020

Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Akan Tuntut Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Di Lakukan Oleh PT. Indoglobal Adyapratama.

 

Warga perumahan mutiara Garuda desa kampung Melayu timur kecamatan Teluknaga Tangerang (Forum warga komplek mutiara garuda) di nilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pengembang PT. Indoglobal Adyapratama.

Pengembang PT. Indoglobal Adyapratama menganggap Warga telah menutup jalan milik mereka yakni Jl. boulevard dalam komplek perumahan dengan cara dipagari bambu. Padahal tujuannya untuk pencegahan penyebaran wabah virus Corona Covid 19 sebagaimana Himbauan Bupati tangerang tentang pecegahan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten tangerang yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.4432/1015-Bag. Um/III/2020.
Ketika dikonfirmasi kepada ketua forum warga komplek garuda bapak djamaludin beliau mengatakan bahwa ketua RW dan RT sebagai ujung tombak pemerintahan atas keinginan warganya berhak menutup jalan mana saja asal didalam komplek perumahan apalagi dengan alasan pencegahan penularan wabah covid 19 yg sudah dikonfirmasi sebelumnya dirapat muspika tanggal 02 april 2020 dan tembusan surat pemberitahuan penutupan kepada pengembang tertanggal 3 april 2020 lalu salahnya dimana ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa seluruh jalan yang ada dikomplek perumahan itu adalah milik warga sebagai pasos dan pasum yang sudah dilunasi sejak akad kredit perumahan itu dilakukan dua puluh tujuh tahun yang lalu. Kok ngaku ngaku milik pengembang tukasnya.

Penutupan jalan tersebut ternyata awalnya dilakukan oleh pengelola pasar kampung pak boin cs (bukan pasar desa red) 

Penutupan tersebut atas dasar kekecewaan para pedagang yang di janjikan akan di berikan lahan seluas 2000 M2 untuk merelokasi lahan lapak berjualan para pedagang dari bahu jalan dan diatas drainase perumahan.

[  ] Penutupan jalan tersebut oleh forum warga hanya menyempurnakan pentupan yang dilakukan oleh pengelola pasar kampung boin cs itupun sudah dibuka kembali oleh pengelola pasar pada tanggal 18 april 2020 pukul 00. 15 menit yang diketahui oleh ketua forum dari telpon bp boin yg minta ijin membuka setelah tercapainya kesepakatan antara pengembang dengan pengelola pasar tentang relokasi yg dimaksudkan.

Menurut keterangan sesepuh perumahan komplek mutiara garuda Bp. H Yukti, "setelah saya mengamati kasus penutupan jalan kompleks mutiara garuda, yang awalnya di lakukan penutupan oleh para pedagang pasar yang menuntut kepada pengembang PT. Indoglobal Adyapratama, kemudian di ikuti oleh ketua forum warga, ketua RT-RW dan juga Warga komplek Mutiara garuda, sebelumnya itu sudah mendapat ijin dari camat dan lurah serta tembusan kepada developer ujarnya.

" Kemudian kenapa pengembang PT. Indoglobal Adyapratama melaporkan masalah ini ke pengadilan negeri Tangerang atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan menggugat secara perdata dan meminta ganti kerugian materil sebesar 3.5 miliar rupiah dan kerugian immateril sebesar 1 miliar rupiah, bahkan telah mendaftarkan ke pengadilan rumah ke empat terlapor sebagai asset sita jaminan atas kerugian tersebut.  Ada apa ini..." Terang beliau. Kok maling teriak maling?


Saya menduga pihak pengembang bertujuan hendak memeras kepada ketua RW dan warga komplek mutiara garuda.

Dan Sudah jelas pengembang PT Indoglobal Adyapratama telah mencemarkan nama baik RW dan juga warga komplek mutiara Garuda.

Untuk itu kami akan melaporkan dan menuntut balik kepada pihak pengembang PT Indoglobal Adyapratama karena telah mencemarkan nama baik rw dan warga komplek mutiara Garuda." Pungkasnya.

(Red)

Selasa, 16 Juni 2020

Di Duga Ada Kepentingan Politik, Distribusi 4.290 Paket Sembako Kemensos, Siap Dilaporkan Ke Bupati




Teluknaga, selasa (16/06/2020) Pembagian paket sembako sebanyak 4.290 KK, yang dilakukan di enam titik meliputi wilayah desa kp.besar kecamatan teluknaga kabupaten tangerang, menuai kecaman dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Politik dan Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia – DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN, Instansi Pemerintahan desa Kp.Besar, Tokoh Masyarakat dan Muspika Teluknaga, pasalnya demi kepentingan politik, distribusi tersebut di duga mendapat klaim dari seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa kp.besar berinisial A.P, dengan beredarnya salah satu video di sosial media melalui seorang simpatisan, yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah program darinya.


Dedy Apriadi Kepala Desa Kp.Besar saat ditemui dikediamannya oleh Hasanudin Gudel Sekjend LSM KAMPAK MAS RI - DPD BANTEN, Dedy menyatakan tidak mengetahui sama sekali tentang program dan kegiatan distribusi sembako dari Kemensos, Dedy sangat menyayangkan kegiatan positif tersebut, yang menurutnya tidak ada tembusan kepadanya sebagai laporan apalagi meminta izin darinya, “terus terang saya menilai kegiatan ini sangat positif, terlepas siapapun yang menjadi inisiator dalam kegiatan tersebut, karena biar bagaimanapun juga warga yang menerima bantuan sembako adalah warga saya juga, namun saya sangat kecewa, karena ini jelas program pemerintah, dan sudah menyalahi aturan dan prosedur, tidak ada laporan kepada saya ataupun Instansi Pemerintahan Desa Kp.Besar” berikut pernyataan Kades Kp.Besar yang biasa disapa Lurah Batok.


Di tempat yang berbeda Camat Teluknaga Bpk. Supriyadinata saat melakukan komunikasi melalui telepon seluler dengan Kades Kp.Besar dihadapan Wakil Ketua DPD BANTEN M. Jayana Black menyatakan kekecewaannya, karena dalam kegiatan tersebut tidak adanya laporan ataupun izin kepada Muspika Teluknaga, dan siap segera melaporkan ke Dinas terkait dan Bupati Kabupaten Tangerang tentang tindak pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh sekelompok ataupun kepanitiaan pembagian bansos paket sembako Kemensos.

Menyikapi hal tersebut H. Ahmad Bustomi sebagai Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) akan mendukung dan turut serta membuat laporan  karena menurutnya bantuan Kemensos Desa Kp.Besar diduga ditunggangi dan dijadikan ajang Politik salah satu Bakal Calon Desa Kp.Besar. 


Dan pernyataan sikap tegas dari Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN Ahmad Zaini atau biasa disapa Bang Encek “saya sendiri yang akan melaporkan jika ini terbukti pencitraan politik kotor, sebab program Pemerintah RI melalui Kemensos adalah murni dari Pemerintah Pusat, bukan dari personal ataupun sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab .” Tegas Ketua DPD BANTEN.

(Mjblack)

Minggu, 14 Juni 2020

Bupati Zaki Perpanjang PSBB Covid-19 Fokus Tingkatkan Fungsi Gugus Tugas RT/RW

 

Tangerang,---Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari kedepan,  sampai tanggal 28 Juni 2020.  Fokus tingkatkan fungsi gugus tugas tingkat RT/RW.

"PSBB Kabupaten Tangerang di perpanjang untuk memberikan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," kata Ahmed Zaki Iskandar Bupati Tangerang, Minggu (14/06/20).

Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan hari minggu siang (14/06/20).

Acara tersebut di ikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan Forkopimda di Tangerang raya.

Bupati Zaki lanjutkan bahwa. PSBB jilid ke-4 didasari masih tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang raya masih diatas 1,2 RO, walaupun pada saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun tapi melihat dari survei survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat maupun lainnya.

"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 s.d 14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian termasuk tingkat penularanya," katanya

Saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak dan tidak keluar rumah apabila tidak penting Ini juga masih sangat rendah terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Keputusan PSBB dilanjutkan untuk memfokuskan kepada pembatasan tingkat lingkungan, jadi RT RW yang akan di gerakkan bersama-sama untuk menjaga lingkungannya masing-masing.

"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk memberikan Informasi dikingkungannya," katanya.

Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan covid 19 di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh bahkan menegur apabila di lingkunganya dan tidak memakai masker," ungkapnya.

Zaki menambahkan, PSBB kali ini lebih difokuskan kepada lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi jadi lingkungan-lingkungan itu mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya masing-masing.

"Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum ada kemungkinan kita sampai nanti obat/ vaksin ditemuka pemerintah masih melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar penerapan protokol covid-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin," bebernya.

Tentu saja menurut Zaki, peranan beasar akan dilakukan oleh gugus tugas tingkat RT RW, bagaimana RT/RW ini bisa menjadi pembina masyarakat dan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya sampai nanti vaksinnya ditemukan.



(Mjblack)

sumber : IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang