Halaman

Minggu, 10 Januari 2021

Aliansi BPAN Menyoal Lahan Pengairan di Desa Sukawali


Tangerang, 11 Januari 2021

Lembaga Aliansi Indonesia - Badan Penelitian Aset Negara LAI- BPAN tengah menyoroti penerbitan SPPT/PBB dilahan pengairan desa Sukawali kec. Pakuhaji kab. Tangerang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan permohonan dengan menggunakan data fiktif, sebagaimana yang tertuang dalam surat dengan No. 017/LAI-BPAN/SK / I /2021. Perihal : KLARIFIKASI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENERBITAN IZIN/ SPPT/ PBB DILAHAN PENGAIRAN.

Berdasarkan temuan Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara serta dasar laporan masyarakat atas dugaan Penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin/ SPPT/ PBB dilahan Pengairan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM-SDA) Kabupaten Tangerang,  di wilayah  Sukawali  Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.


Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Umum

       - Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

    - Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;     

     - Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, perlu menetapkan garis sempadan jaringan irigasi;

   - Permen PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2015 Pasal 1 ayat (16) Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;

    - Permen PUPR RI Nomor 08/PRT/M/2015 Pasal 14 ayat (1) Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi;

Sesuai dengan Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 22 ayat (1), sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai antara lain kegiatan menanam tanaman sayur mayur serta bangunan ketenagalistrikan.

Dan Dalam pasal (2) disebutkan perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul.


Penetapan garis sempadan jaringan irigasi bertujuan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang di sekitar jaringan irigasi. Jenis garis sempadan saluran irigasi diantaranya garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul, garis sempadan saluran irigasi bertanggul dan garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing.

Ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi. Dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Keadaan tertentu dapat berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Ahmad Bustomi menambahkan "saya akan membawa persoalan ini ke dinas terkait apabila persoalan ini tidak segera ditanggapi oleh pihak yang terduga bersalah atas kewenangan tersebut." tegasnya. 

(Mjblack) 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar