Halaman

Rabu, 13 Januari 2021

Produksi Air Accu Berdampak Polusi Berbahaya, Warga Ingin Perusahaan Segera Ditutup!

 

Tangerang - Kamis (14/01/2021) menindaklanjuti sikap tidak kooperatif dari pihak perusahaan yang mengabaikan surat klarifikasi dugaan pencemaran polusi limbah B3 dari dampak produksi Air Accu yang merugikan warga sekitar, yang tersampaikan dalam surat Nomor : 023/LSM KPK MAS-RI/I/2021, Perihal : KLARIFIKASI DUGAAN POLUSI LIMBAH B3DAMPAK PRODUKSI BAGI WARGA SEKITAR

Berdasarkan temuan Tim Investigasi Lembaga KAMPAK MAS – RI DPD BANTEN serta dasar laporan masyarakat atas dugaan Polusi Lingkungan yang diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dampak produksi AIR ACCU/Accumulator diwilayah Kajangan, Desa Kp. Melayu Barat Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Umum
UU_32_Tahun_2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah.
KepMeNLH No 45 Tahun 1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
KepKa Bapedal Nomor 107 tentang 1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
Kepmenlh Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Kepmenlh Nomor 49 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Getaran
Kepmenlh Nomor 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
PerMenLH Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengelolaan HALON

Selain peraturan perundang-undangan diatas masih banyak lagi peraturan terkait lainnya, yang sesuai jenis dan kegiatan industri atau obyek yang diatur. Sedangkan peraturan yang penting seperti pengaturan teknis mengenai cerobong (KepMenLH No 205 Tahun 1996) serta sarana dan prasarana seperti Lubang Sampling dengan aturan 2D-82nya

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal tersebut menyatakan:

Pasal 59

(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 95

(1)Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Pasal 102

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3. Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi  manusia dan lingkungan hidup,

Izin Mendirikan Bangunan. 

Yang dalam hal ini adalah Izin Mendirikan Bangunan, untuk memastikan bahwa pemanfaatan bangunan gedung tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan atas bangunan tersebut.

Selain itu, salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”) dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa:

 

a.       Peringatan tertulis;

b.      Pembatasan kegiatan pembangunan;

c.       Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d.      Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;

e.       Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);

f.       Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;

g.      Pembatasan kegiatan usaha;

h.      Pembekuan izin mendirikan bangunan;

i.        Pencabutan izin mendirikan bangunan;

j.        Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;

k.      Perintah pembongkaran bangunan rumah;

l.        Pembekuan izin usaha;

m.    Pencabutan izin usaha;

n.      Pengawasan;

o.      Pembatalan izin;

p.      Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;

q.      Pencabutan insentif;

r.        Pengenaan denda administratif;

s.       Penutupan lokasi.

 

Ketua DPD Ahmad Zaini menegaskan “kalau tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami tidak segan untuk menindaklanjuti persoalan ini, karena sangat berdampak buruk bagi warga sekitar, dan keinginan para warga adalah menutup perusahaan tersebut agar keadaan lingkungan kembali sehat.” Tegasnya.

(Mjblack)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar