Halaman

Selasa, 28 April 2020

DPD BANTEN TEGUR INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT MOBIL TAMBANG YANG MASIH BEROPERASI DI MASA PSBB KAB. TANGERANG


 

Tangerang, Rabu (29/04/2020) Sehubungan dengan SURAT EDARAN nomor 551.2/735 – DISHUB TENTANG PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI UNTUK PERGERAKAN ANGKUTAN BARANG TAMBANG (terlampir) dengan materi sebagai berikut:
“sehubungan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di kabupaten tangerang yang dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020 s.d tanggal 2 Mei 2020, maka dengan ini kami menghimbau kepada saudara/i pimpinan perusahaan transporter agar dapat mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dengan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang tambang (tanah,batu dan pasir) di jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten Tangerang terhitung sejak tanggal 18 April 2020 s.d tanggal 2 Mei 2020”

    Dengan Hormat, berdasarkan Investigasi LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT – LEMBAGA BANTUAN HUKUM KOMITE ANTI MAFIA POLITIK DAN KORUPSI MASYARAKAT ADIL SEJAHTERA PROVINSI BANTEN /LSM-LBH KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN, melaporkan pada tanggal 19 April 2020 pada pukul 00:45 wib (minggu dini hari/sampai dengan hari ini) kendaraan bertonase besar yang dimaksud dalam Surat Edaran DISHUB tersebut masih beroperasi, dengan ini DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI BANTEN bersama masyarakat Pantai Utara meliputi 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji menyikapi adanya pelanggaran atau upaya kesengajaan dari pihak perusahaan Transporter dengan tidak peduli ataupun mengabaikan adanya SE DISHUB tersebut, maka dari itu kami menempuh Audiensi kepada KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG untuk klarifikasi.

       Saya sebagai Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Prov. Banten menyatakan sikap tegas "kepada Dishub Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menindak pelanggar terkait surat edaran Dishub tersebut dan kami menyatakan akan melakukan aksi ketegasan jika para instansi pemerintah tidak melakukan tindakan kepada para pelanggar." tegas Ahmad Zaini atau yang biasa dipanggil Bang Encek ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Provinsi Banten.

 

    Berikut Pernyataan KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG Bpk.Drs.H.AGUS SURYANA.M.Si.
“dari pihak kami sebenarnya sudah sesuai aturan dengan memberi himbauan kepada perusahaan-perusahaan transporter tersebut, yang mana mengikuti maklumat pemerintah pusat, agar para Armada Tranporter stop paling lama 14 hari sejak diberlakukannya PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR di kabupaten Tangerang, namun kalau itu di abaikan oleh para pengusaha dan mobil tambang masih saja beroperasi, kami tidak punya kewenangan untuk menindak dan itu menjadi kewenangannya Instansi Kepolisian.”
(senin tanggal 20/04/2020 jam 13:00)



       Menyikapi pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dengan tegas kami selaku sosial kontrol yang mewakili masyarakat PANTURA meminta/memohon kepada Bapak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas bagi para pelanggar yang dimaksud SE DISHUB No.551.2/735 tersebut, sebelum AKSI KETEGASAN  yang akan kami/warga Pantura lakukan dengan acuan SE DISHUB KABUPATEN TANGERANG sebagai materi. 

(MjBlack)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar