Tangerang, Rabu (29/04/2020) Sehubungan dengan SURAT EDARAN nomor 551.2/735 – DISHUB
TENTANG PENGGUNAAN MODA TRANSPORTASI UNTUK PERGERAKAN ANGKUTAN BARANG TAMBANG
(terlampir) dengan materi sebagai berikut:
“sehubungan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala
Besar ( PSBB ) di kabupaten tangerang yang dilaksanakan mulai tanggal 18 April
2020 s.d tanggal 2 Mei 2020, maka dengan ini kami menghimbau kepada saudara/i
pimpinan perusahaan transporter agar dapat mendukung pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dengan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan barang
tambang (tanah,batu dan pasir) di jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten
Tangerang terhitung sejak tanggal 18 April 2020 s.d tanggal 2 Mei 2020”
Dengan Hormat,
berdasarkan Investigasi LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT – LEMBAGA BANTUAN HUKUM
KOMITE ANTI MAFIA POLITIK DAN KORUPSI MASYARAKAT ADIL SEJAHTERA PROVINSI BANTEN
/LSM-LBH KAMPAK MAS-RI DPD BANTEN, melaporkan pada tanggal 19 April 2020 pada
pukul 00:45 wib (minggu dini hari/sampai dengan hari ini) kendaraan bertonase
besar yang dimaksud dalam Surat Edaran DISHUB tersebut masih beroperasi, dengan
ini DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI BANTEN bersama masyarakat Pantai Utara meliputi 3
kecamatan, yaitu Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji menyikapi adanya
pelanggaran atau upaya kesengajaan dari pihak perusahaan Transporter dengan
tidak peduli ataupun mengabaikan adanya SE DISHUB tersebut, maka dari itu kami
menempuh Audiensi kepada KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG untuk klarifikasi.
Saya
sebagai Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Prov. Banten menyatakan sikap
tegas "kepada Dishub Kabupaten Tangerang, Kepolisian Resor Metro
Tangerang Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk
menindak pelanggar terkait surat edaran Dishub tersebut
dan kami menyatakan akan melakukan aksi ketegasan jika para instansi
pemerintah tidak
melakukan tindakan kepada para pelanggar." tegas Ahmad Zaini atau yang biasa dipanggil Bang Encek ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Provinsi Banten.
Berikut Pernyataan
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG Bpk.Drs.H.AGUS SURYANA.M.Si.
“dari pihak kami sebenarnya sudah sesuai aturan dengan
memberi himbauan kepada perusahaan-perusahaan transporter tersebut, yang mana
mengikuti maklumat pemerintah pusat, agar para Armada Tranporter stop paling
lama 14 hari sejak diberlakukannya PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR di
kabupaten Tangerang, namun kalau itu di abaikan oleh para pengusaha dan mobil
tambang masih saja beroperasi, kami tidak punya kewenangan untuk menindak dan
itu menjadi kewenangannya Instansi Kepolisian.”
(senin tanggal 20/04/2020 jam 13:00)
Menyikapi
pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, dengan tegas kami
selaku sosial kontrol yang mewakili masyarakat PANTURA meminta/memohon kepada
Bapak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas bagi para pelanggar
yang dimaksud SE DISHUB No.551.2/735 tersebut, sebelum AKSI KETEGASAN yang akan
kami/warga Pantura lakukan dengan acuan SE DISHUB KABUPATEN TANGERANG sebagai
materi.
(MjBlack)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar