TANGERANG, Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi
Masyarakat Pantura melakukan aksi ketegasan terkait Peraturan Bupati (Perbup)
Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional
angkutan tambang (pasir, batu dan tanah) melalui Surat Edaran Dinas Perhubungan
(Dishub) Kabupaten Tangerang nomor : 5512/735-Dishub, tentang pembatasan
penggunaan moda transportasi untuk pergerakan angkutan barang tambang. aksi
ketegasan masyarakat Pantura ini
digelar sekira pukul 21.00 wib, berlokasi disimpang tiga lampu merah
pasar kampung melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang-Banten. Senin,
18 mei 2020.
Saat ditemui awak media, Jayana biasa akrab disapa Black Wakil Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN, mengatakan, aksi ini dilakukan
mengingat tidak adanya tindakan dari instansi penegak hukum, Bupati Tangerang
melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Padahal surat audensi sudah
disampaikan kepada dinas terkait, namun tidak ada tanggapan atau respon apapun
dari dinas tersebut.
"Jelas, pengusaha armada
sudah banyak melakukan pelanggaran. Hal ini terbukti dengan di syahkannya
Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 dan Surat Edaran Dinas Perhubungan
Kabupaten Tangerang tapi semua itu diabaikan oleh pihak pengusaha armada.
Terkesan pengusaha armada meremehkan Peraturan Bupati Tangerang. Pelanggaran
yang dilakukan oleh pengusaha armada seakan menjadi momok yang sangat
menakutkan dan mengancam nyawa bagi pengguna jalan umum, terbukti sudah banyak
terjadi insiden kecelakaan dengan korban menderita luka fatal sampai merenggang
nyawa. Namun anehnya semua pemangku jabatan seakan menutup mata dan telinga
seakan tidak peduli dengan kejadian yang luar biasa terhadap masyarakat akibat
menjadi korban dari keganasan transporter pengangkut tanah merah," ucap
Black kepada awak media. Senin, 18 mei 2020.
Lebih lanjut Black
menambahkan, Kami selaku perwakilan masyarakat pantura memberikan ketegasan
kepada pihak Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Polsek Teluknaga, Koramil 01
Teluknaga, Satpol PP Kecamatan Teluknaga dan Kosambi serta Dinas Perhubungan
Kabupaten Tangerang agar bisa bekerja sama dalam menegakkan Peraturan Bupati
nomor 47 tahun 2018. Jangan sampai Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 yang
sudah dibuat dan telah di syahkan oleh Bupati Tangerang menjadi sia-sia dan
dikatakan Mandul. Dalam pembuatan Peraturan Bupati membutuhkan biaya yang cukup
mahal namun tidak efektip. Para pejabat seharusnya malu karena sudah digaji
oleh rakyat tapi tidak bisa mewakili perasaan rakyatnya," tegasnya.
"Kami atas nama
masyarakat pantura menyatakan ketegasan kepada pengelola truck tanah
berdasarkan dua poin, diantaranya stop operasional transporter selama masa PSBB
sesuai Surat Edaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dan tegakkan
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun
2018 di masa sebelum dan setelah PSBB," pungkas Black.
Sementara itu, Kapolsek
Teluknaga, AKP Dodi Abdulrohim, mengatakan, kami akan melakukan mediasi untuk
teman-teman yang melaksanakan aksi dengan pengelola truck tanah, yah solusinya
kami nanti akan melakukan mediasi di polsek besok nanti sore dengan
menghadirkan beberapa pengelola truck tanah dan teman-teman masyarakat pantura
yang melakukan aksi yang intinya kita melakukan solusi yang terbaik karena
polemiknya kita mengawal Peraturan Bupati nomor 47.
Ketua DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI PROVINSI BANTEN menambahkan "apabila aksi ini masih disepelekan, kami tidak takut untuk kembali terjun dan membela hak masyarakat yang selama ini dirugikan pihak pelanggar" tegas Ketua DPD Banten Ahmad Zaini.
sumber : kabarxxi.com
(Mjblack)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar