Halaman

Kamis, 25 Juni 2020

Forum Warga Komplek Mutiara Garuda, Akan Tuntut Balik Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Yang Di Lakukan Oleh PT. Indoglobal Adyapratama.

 

Warga perumahan mutiara Garuda desa kampung Melayu timur kecamatan Teluknaga Tangerang (Forum warga komplek mutiara garuda) di nilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pengembang PT. Indoglobal Adyapratama.

Pengembang PT. Indoglobal Adyapratama menganggap Warga telah menutup jalan milik mereka yakni Jl. boulevard dalam komplek perumahan dengan cara dipagari bambu. Padahal tujuannya untuk pencegahan penyebaran wabah virus Corona Covid 19 sebagaimana Himbauan Bupati tangerang tentang pecegahan penyebaran covid 19 diwilayah kabupaten tangerang yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.4432/1015-Bag. Um/III/2020.
Ketika dikonfirmasi kepada ketua forum warga komplek garuda bapak djamaludin beliau mengatakan bahwa ketua RW dan RT sebagai ujung tombak pemerintahan atas keinginan warganya berhak menutup jalan mana saja asal didalam komplek perumahan apalagi dengan alasan pencegahan penularan wabah covid 19 yg sudah dikonfirmasi sebelumnya dirapat muspika tanggal 02 april 2020 dan tembusan surat pemberitahuan penutupan kepada pengembang tertanggal 3 april 2020 lalu salahnya dimana ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa seluruh jalan yang ada dikomplek perumahan itu adalah milik warga sebagai pasos dan pasum yang sudah dilunasi sejak akad kredit perumahan itu dilakukan dua puluh tujuh tahun yang lalu. Kok ngaku ngaku milik pengembang tukasnya.

Penutupan jalan tersebut ternyata awalnya dilakukan oleh pengelola pasar kampung pak boin cs (bukan pasar desa red) 

Penutupan tersebut atas dasar kekecewaan para pedagang yang di janjikan akan di berikan lahan seluas 2000 M2 untuk merelokasi lahan lapak berjualan para pedagang dari bahu jalan dan diatas drainase perumahan.

[  ] Penutupan jalan tersebut oleh forum warga hanya menyempurnakan pentupan yang dilakukan oleh pengelola pasar kampung boin cs itupun sudah dibuka kembali oleh pengelola pasar pada tanggal 18 april 2020 pukul 00. 15 menit yang diketahui oleh ketua forum dari telpon bp boin yg minta ijin membuka setelah tercapainya kesepakatan antara pengembang dengan pengelola pasar tentang relokasi yg dimaksudkan.

Menurut keterangan sesepuh perumahan komplek mutiara garuda Bp. H Yukti, "setelah saya mengamati kasus penutupan jalan kompleks mutiara garuda, yang awalnya di lakukan penutupan oleh para pedagang pasar yang menuntut kepada pengembang PT. Indoglobal Adyapratama, kemudian di ikuti oleh ketua forum warga, ketua RT-RW dan juga Warga komplek Mutiara garuda, sebelumnya itu sudah mendapat ijin dari camat dan lurah serta tembusan kepada developer ujarnya.

" Kemudian kenapa pengembang PT. Indoglobal Adyapratama melaporkan masalah ini ke pengadilan negeri Tangerang atas tuduhan perbuatan melawan hukum dan menggugat secara perdata dan meminta ganti kerugian materil sebesar 3.5 miliar rupiah dan kerugian immateril sebesar 1 miliar rupiah, bahkan telah mendaftarkan ke pengadilan rumah ke empat terlapor sebagai asset sita jaminan atas kerugian tersebut.  Ada apa ini..." Terang beliau. Kok maling teriak maling?


Saya menduga pihak pengembang bertujuan hendak memeras kepada ketua RW dan warga komplek mutiara garuda.

Dan Sudah jelas pengembang PT Indoglobal Adyapratama telah mencemarkan nama baik RW dan juga warga komplek mutiara Garuda.

Untuk itu kami akan melaporkan dan menuntut balik kepada pihak pengembang PT Indoglobal Adyapratama karena telah mencemarkan nama baik rw dan warga komplek mutiara Garuda." Pungkasnya.

(Red)

3 komentar:

  1. Hantam terus pak haji lawan kedzoliman pemgembang yang mengabaikan hak penghuni perumahan mutiara garuda selama 27 tahun.

    BalasHapus
  2. Insya Allah kebenaran akan muncul dan berpihak kepada warga mutiara Garuda

    BalasHapus
  3. Kenapa bisa rugi.....
    Pengembang jual rumah apa jualan pakaian di pasar....

    BalasHapus