Halaman

Senin, 18 Juli 2022

IBU PENGANDU DOMBA DI MEDIA SOSIAL, DILAPORKAN KE POLRES METRO TANGERANG KOTA.

Photo dokumentasi mediasi Minggu 17/07/2022 dikantor desa gaga kecamatan Pakuhaji kabupaten Tangerang.

Gaga Pakuhaji selasa 19/07/22 tim kuasa hukum atas nama dengan inisial RD melaporkan kejadian dugaan tindak pidana ITE fitnah dan Adu domba di Polres Metro Tangerang kota, karna upaya mediasi gagal menuai kata sepakat, mediasi pada hari minggu 17 juli 2022 dikantor desa gaga kecamatan Pakuhaji dihadiri oleh kepala desa gaga Bpk. Ahmad Sodikin tim kuasa hukum LBH KAMPAK MAS RI dan para pihak yang bersangkutan serta perangkat desa gaga.
Kejadian tersebut berawal dari pesan sosial media messenger Facebook dan juga WhatsApp atas akun "mamath" yang menulis kata yang tidak patut dan melecehkan kehormatan seseorang, dengan menyebuat kata "LONTE" dan kata tersebut ditulis berdasarkan perkataan orang lain, sehingga dapat disimpulkan apa yang dilakukan oleh ibu KKM pemilik atas akun "mamath" adalah perubuatan melawan hukum dengan dugaan tindak pidana ITE Fitnah dan Adu domba.

Red: MjBlack

Tidak ada komentar:

Posting Komentar