Teluknaga, Cengklong 22 juli 2019, Jadwal pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Tangerang
dipastikan Mundur dari jadwal semula yang telah diagendakan di tanggal 17
November 2019 menjadi tanggal 8 Desember 2019.
Hal ini diketahui setelah hasil ekspose kedua
Sosialisasi Pilkades serentak tahun 2019, yang diadakan di ruang aula Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,
Selasa (18/06/2019).
Sosialisasi tersebut dihadiri Sekda Kabupaten
Tangerang , Maesal Rasyid, Kepala DPMPD, Banteng Indarto, Forkopimda dan para
Camat se-Kabupaten Tangerang.
Meski begitu persiapan para bahan calon
kepala desa sudah mulai aktif sosialisasi
terlihat disetiap-tiap desanya, seperti Bpk.PINAN,SH yang akan lepas dari masa
jabatnya sebagai kepala desa Cengklong, Teluknaga, Kab.Tangerang, setelah masa
baktinya 2 periode secara berturut, PINAN,SH menyatakan SIAP untuk kembali
mencalonkan diri dan SIAP terpilih sebagai orang No.1 diDesa Cengklong,
Selama 2 periode desa yang dipimpin oleh
PINAN,SH, desa Cengklong menunjukan grafik yang signifikan dalam tatanan
perekonomian dan kesejahteraan warga, juga disegala aspek baik infrastruktur,
kegiatan, serta budaya jauh lebih baik yang dirasakan oleh masyarakatnya,
melalui program kerja serta kebijakan-kebijakan yang tepat dalam masa
kepemimpinannya.
“Saya merasa
jabatan itu cuma formal dalam tatanan bernegara dan berbangsa, tapi
sesungguhnya saya adalah abdi bagi warga saya, dan saya siap melayani dengan
rasa tanggung jawab serta bekerja sesuai tupoksinya, jika ada warga yang butuh
saya, maka waktu itulah yang akan saya berikan buat warga saya” pungkas beliau saat ditemui Pers KAMPAK MAS RI dengan
penuh kerendahan hati.
“dan
kalau jadwalnya mundur buat saya itu lebih mematangkan untuk segala persiapan” tambahnya, seperti pernyataan Kabid Pemdes, Ahmad
Khapid membenarkan adanya kemunduran jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak
Kabupaten Tangerang 2019.
“Benar, jadwal pelaksanaan Pilkades serentak
tahun 2019 diundurkan jadwalnya. Rencana awal pelaksanaan ketika Ekspose
pertama adalah tanggal 17 November 2019, akan tetapi di Ekspose kedua hari ini
dimundurkan menjadi tanggal 8 Desember 2019,” terang Ahmad Khapid kepada awak
media.
Dirinya juga menjelaskan, dasar perubahan
jadwal pelaksanaan Pilkades, dikarenakan adanya perbedaan masa akhir jabatan
kepala desa dan antisipasi keterlambatan pencairan anggaran pada Anggaran
Belanja Tambahan (ABT).
“Dasar perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades
serentak yang melibatkan 153 desa tersebut karena adanya perbedaan masa akhir
jabatan Kepala Desa di 3 desa. Di antaranya Desa Kadu Sirung Kecamatan
Pagedangan, Desa Pangkalan Kecamatan Teluk Naga dan Desa Pondok Jaya Kecamatan
Sepatan,” paparnya.
Hal yang kedua lanjut Ahmad Khapid,
mengantisipasi keterlambatan pencairan anggaran di ABT.
“Dikarenakan anggaran untuk Pilkades serentak
tahun 2019 ini, terbagi dalam dua tahapan. Yakni tahapan persiapan, dengan
anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5.000.000.000,- yang bersumber dari APBD
Murni tahun 2019 dan tahap pelaksanaan dengan anggaran yang disiapkan sebesar
Rp 17.120.231.700,- yang bersumber dari ABT Murni tahun 2019,” pungkasnya.
Mj.Black


Tidak ada komentar:
Posting Komentar