PAKUHAJI - Aksi penyampaian pendapat dimuka umum oleh LSM Kampak MAS - RI di depan
PT. Adi Jaya Makmur Sejahtera yang memproduksi Plafon PVC yang berada di
Kp Kamal Kajangan, Desa Gaga, Rt 04/05 Kecamatan Pakuhaji Kabupaten
Tangerang dengan jumlah masa kurang lebih 50 orang pada Senin
27/5/2019 tidak menemukan kesepakatan.
Ahmad Zaini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPAK MAS RI mengatakan Aksi ini dilakukan semata mata hanya membela masyarakat, terutama masalah limbah B3 yang di duga pencemaran polusi udara dan pemecatan sepihak oleh perusahan.
Lanjut Zaini, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak perusahan tidak ada titik temu. "Yang jelas kami selanjutnya akan adukan perusahan tersebut dan akan berupaya menempuh jalaur hukum dengan persedur persedur yang ada,"ungkapnya.
Menurut pihak perusahan kami taat hukum perusahaan siap mengikuti jalur
tuntutan hukum yang di ajukan pihak LSM Kampak Mas - RI,"ucap Zaeni.
Demikian halnya, dikatakan ketika di komfirmasi dari pihak perusahan
berinisial Y menjelaskan, awalnya "Mereka mengirim surat ke polsek
dan polres kota tangerang yang temannya, limbah B3 yang mengganggu
masyarakat tapi surat tersebut tidak datang ke perusahan sedangkan pihak
perusahan hanya terima tanda terima melalui kiriman dari WA saja,"
jelasnya.
Lanjut Y, Selama perusahan berdiri sampai hari ini tidak ada masalah
dengan warga, masalah yang lain saya tidak bahas sebab saya menggaris
bawahi saja, apa isi surat yang mereka kirimkan ke polsek dan polres
saja.
Selain dari itu saya abaikan, kalau masalah limbah B3, saya siap mempertanggung jawabkan dan kami pihak perusahan taat hukum dan akan mengikuti apa yang di inginkan LSM tersebut walau ke jalur hukum,"jelasnya.
#MjBlack


Tidak ada komentar:
Posting Komentar