TANGERANG, – Ahmad Zaini Ketua DPD Banten menyesalkan atas dugaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) banyak kejanggalan di desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.Pasalnya, diduga ada oknum yang telah melakukan pemalsuan surat dengan adanya tanda tangan yang tidak ditanda tangani keluarga penerima bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
Berdasarkan data tersebut, keluarga penerima manfaat BLT DD anggaran tahun 2020 merasa dirinya telah dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan pribadi, kemudian beberapa masyarakat Desa Sukawali mendatangi dan melaporkan ke Sekretariat DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Provinsi Banten dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Berawal adanya pengaduan beberapa orang yang mengaku dari warga Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Perihal ada beberapa nama-nama yang terdaftar sebagai keluarga yang menerima bantuan tunai (BLT DD). Berdasarkan Lampiran Peraturan Kepala Desa Sukawali Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT – DANA DESA).
Namun faktanya beberapa nama-nama masyarakat tersebut tidak pernah menerima bantuan uang tunai yang telah di anggarkan. Anehnya menurut dokumen laporan pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT – DANA DESA) sebesar 300 ribu ke-2 di bulan agustus 2020 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, para nama-nama tersebut sudah menandatangani dokumen penerimaan artinya nama-nama tersebut sudah menerima dana BLT DD.
Masyarakat tersebut meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Rahmat Aminudin SH & Rekan serta dikawal oleh DPD LSM-LBH KAMPAK MAS RI BANTEN, Menurut Rahmat Aminudin SH, mengatakan memang benar ada beberapa masyarakat dari Desa Sukawali meminta dirinya sebagai Pengacara untuk mendampingi atau melawan oknum-oknum yang patut diduga dilakukan oleh pejabat atau pengurus di Desa Sukawali dengan modus pemalsuan tandatangan serta menzolimi secara hukum dengan cara nama-nama warganya dicatut dan dipalsukan tandatangannya, seolah-olah sudah menerima dana bantuan tersebut.
“kami atas nama DPD LSM-LBH KAMPAK MAS-RI Provinsi Banten mengutuk keras kepada seluruh para instansi pemerintah yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi khususnya bantuan pemerintah yang semestinya menjadi hak masyarakat sebagai penerima manfaat, kalau tidak ingin jumpa urusan dengan kami, jangan coba bermain dengan uang dan Hak rakyat” lugas dari Ketua DPD BANTEN yang biasa disapa bang Encek
DPD BANTEN dalam hal ini sudah mengantongi dengan dugaan persoalan yang sama disemua desa dengan lingkup disemua kecamatan dikabupaten Tangerang khususnya, dan siap kami polisikan ketika berkas sudah kami nyatakan valid.
Dengan langkah kongkrit dengan dasar kepastian hukum maka dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan tersebut, maka kami DPD BANTEN dan Kantor Hukum Rahmat Aminudin SH & Rekan sudah mendampingi salah satu warga atau masyarakat Desa Sukawali telah membuat Laporan Resmi di Polda Metro Jaya, pada hari senin tertanggal 15 maret 2021 pada jam 21.00 wib.
Terlapornya patut diduga oknum pejabat atau pengurus Desa Sukawali adapun Bukti Laporan No.TBL / 1438 / III / YAN.2.5 / 2021 / SPKT PMJ,
“Biarkan ranah ini masuk keranah hukum karena maling-maling dana bantuan langsung mendapatkan efek jera, biarkan mereka tersiksa dipenjara, lawan mafia-mafia bantuan langsung dan jangan ada lagi korban dari masyarakat,” tegasnya.
Sumber: Amir Hidayat (poskota.com)
MjBlack (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar