Pasca pengeroyokan dan perampasan seorang jurnalis bernama Haryawan yang di duga dilakukan oleh oknum polisi. Maka Haryawan telah melakukan tindakan untuk mejalani visum di Rumah Sakit Sukanto, dan dengan kejadian tersebut Haryawan sudah melakukan upaya Pelaporan di POLDA METRO JAYA
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada tanggal 01 Oktober 2019 dengan
Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/6259/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2019 Haryawan bersama Tim Kuasa
Hukum dari Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN Mendatangi POLDA
METRO JAYA DITRESKRIMUM untuk memenuhi undangan permintaan keterangan Nomor : B/17166/X/RES.1.11/2019/Ditreskrimum dan melakukan Pengaduan ke Divisi Profesi Dan Pengamanan POLRI (PROPAM) dengan Nomor : SPSP2/2780/XI/2019/BAGYANDUAN pada tanggal 5 November 2019.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019 Wartawan / Jurnalis kembali menjadi korban kekerasan Oknum aparat kepolisian. Beberapa Oknum Polisi mengeroyok dan merampas Handphone milik seorang wartawan / Jurnalis Koran Sinar Pagi bernama Haryawan di kompleks Polda Metro
Jaya.
Korban yang bernama Haryawan menyebut beberpa orang Oknum polisi
yang mengeroyoknya beramai-ramai. “ada yang memukul dari belakang, ada
yang menjenggut rambutnya, ada yang menginjak kepala serta ada yang
menonjok kencang-kencang ke arah mata sebelah kanan sampai darah
mengucur, begitu juga kepala belakang dihajar sampai bocor berdarah dan
ada juga yang meneriaki sembari teriak-teriak telanjangi-telanjangi”.
Pada saat itu Haryawan sedang melakukan kegiatan Jurnalistik dengan
mengambil video di depan Indomaret Polda Metro Jaya atau samping gedung
Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Sewaktu itu, sedang ada beberapa anggota
polisi ( diduga berpakaian Seragam Brimob) yang ramai di titik tersebut. Situasinya terdengar seperti terjadi keributan. Haryawan pun merekam kejadian tersebut. Namun, ada Oknum polisi membentak dia beberapa saat sesudah mengambil video. Akhirnya Haryawan berteriak menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan koran Sinar Pagi
dan sehari-harinya, menjaga pos liputan di Polda Metro Jaya. namun,
oknum polisi tersebut tetap merampas handphone dan tetap memintanya
menghapus rekaman dari handphone, tersebut. Akhirnya dengan terpaksa
dihapuslah Video tersebut.
Upaya yang akan selanjutnya dilakukan :
Upaya yang akan selanjutnya dilakukan :
- Menyurati dan mengunjungi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,
Ketua DPR RI, Bapak KAPOLRI, Komisi Kepolisian Nasional
(KOMPOLNAS), DEWAN PERS untuk Permohonan Perlindungan Hukum
sumber : http://palapatvnews.com/stop-kekerasan-kepada-insan-pers/


Tidak ada komentar:
Posting Komentar