Halaman

Sabtu, 16 November 2019

“STOP KEKERASAN TERHADAP INSAN PERS”


Pasca pengeroyokan dan perampasan seorang jurnalis bernama Haryawan yang di duga dilakukan oleh oknum polisi. Maka Haryawan telah melakukan tindakan untuk mejalani visum di Rumah Sakit Sukanto, dan dengan kejadian  tersebut Haryawan sudah melakukan upaya Pelaporan di POLDA METRO JAYA Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada tanggal 01 Oktober 2019 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/6259/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2019 Haryawan bersama Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN & REKAN Mendatangi POLDA METRO JAYA DITRESKRIMUM untuk memenuhi undangan permintaan keterangan Nomor : B/17166/X/RES.1.11/2019/Ditreskrimum dan melakukan Pengaduan ke Divisi Profesi Dan Pengamanan POLRI (PROPAM) dengan Nomor : SPSP2/2780/XI/2019/BAGYANDUAN pada tanggal 5 November 2019.

Bahwa pada tanggal 30 September 2019 Wartawan / Jurnalis kembali menjadi korban kekerasan Oknum aparat kepolisian. Beberapa Oknum Polisi mengeroyok dan merampas Handphone milik seorang wartawan / Jurnalis Koran Sinar Pagi bernama Haryawan di kompleks Polda Metro
Jaya. 


Korban yang bernama Haryawan menyebut beberpa orang Oknum polisi yang mengeroyoknya beramai-ramai. “ada yang memukul dari belakang, ada yang  menjenggut rambutnya, ada yang menginjak kepala serta ada yang menonjok kencang-kencang ke arah mata sebelah kanan sampai darah mengucur, begitu juga kepala belakang dihajar sampai bocor berdarah dan ada juga yang meneriaki sembari teriak-teriak telanjangi-telanjangi”.
Pada saat itu Haryawan sedang melakukan kegiatan Jurnalistik dengan mengambil video di depan Indomaret Polda Metro Jaya atau samping gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM). Sewaktu itu, sedang ada beberapa anggota polisi ( diduga berpakaian Seragam Brimob) yang ramai di titik tersebut. Situasinya terdengar seperti terjadi keributan. Haryawan pun merekam kejadian tersebut. Namun, ada Oknum polisi  membentak dia beberapa saat sesudah mengambil video. Akhirnya Haryawan berteriak menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan koran Sinar Pagi dan sehari-harinya, menjaga pos liputan di Polda Metro Jaya. namun, oknum polisi tersebut tetap merampas handphone dan tetap memintanya menghapus rekaman dari handphone, tersebut. Akhirnya dengan terpaksa dihapuslah Video tersebut.
Upaya yang akan selanjutnya dilakukan :
  • Menyurati dan mengunjungi kepada Bapak Presiden Republik Indonesia,
    Ketua DPR RI, Bapak KAPOLRI, Komisi Kepolisian Nasional
    (KOMPOLNAS), DEWAN PERS untuk Permohonan Perlindungan Hukum
(MjBlack)

sumber : http://palapatvnews.com/stop-kekerasan-kepada-insan-pers/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar